Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Perempuan Manado Kasus Pemerkosaan SulutGo, Melapor ke BNN dan Tes Urine

×

Perempuan Manado Kasus Pemerkosaan SulutGo, Melapor ke BNN dan Tes Urine

Sebarkan artikel ini

Kepala BNN Sulut Kombes Pol. Sumirat Dwiyanto bersama Sekprov Sulut SR Mokodongan.


Manado, detikawanua.com – Wanita korban dugaan pemerkosaan berinisial STC oleh sejumlah pria yang diduga berjumlah 19 orang pada bulan Januari lalu di dua wilayah hukum, Desa Bolangitang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Provinsi Sulut dan Provinsi Gorontalo, menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Perwakilan Sulut, Sumirat Dwiyanto telah melapor ke kantor BNN Sulut beberapa hari lalu.
“Sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2011, setiap pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika wajib melaporkan diri atau bisa melaporkan diri secara sukarela. Apabila belum cukup umur itu dilaporkan oleh orangtuanya, kalaupun sudah cukup umur boleh melaporkan secara sendiri,”ungkap Kepala BNN perwakilan Sulut, Kombes Pol. Sumirat Dwiyanto, saat bersama Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Siswa R Mokodongan, di lobby kantor Gubernur, Jumat kemarin.

Menurut Sumirat, korban yang datang bersama keluarga, pengacara, Kementerian Sosial, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) beserta Ombudsman Sulut, diterima langsung dirinya (Sumirat,red) dan institusi penerima wajib lapor BNN.

“Kami sudah menerima laporan dari korban yang ‘dipaksa’. Yang dimaksud dengan korban itu, mereka yang menggunakan narkotika dengan kondisi dipaksa, baik terpaksa, dipaksa atau dibujuk rayu itu namanya korban,” jelasnya.

BACA juga: Ini Stetmen Kapolda Sulut, Brigjen Pol. Wilmar Marpaung, soal Tersangka Pemerkosaan Gadis Manado https://www.detikawanua.com/2016/05/fw-kasus-perkosa-gadis-mando-di.html?m=1

Selanjutnya oleh BNN sudah lakukan acesmen baik melalui tim medis dan psikolog, seterusnya dilanjutkan di RS Ratumbuisan untuk pemeriksaan dari dokter ahli, Psikiater sejauh mana akibat dari penyalahgunaan ataupun akibat dari narkotika yang masuk kedalam tubuh korban.
“Apakah bisa mempengaruhi fisik, psikologis ataupun kehidupan sosialnya dia seperti apa. Kalau di BNN sendiri sudah langsung dilakukan tes urine dan hasilnya negatif,” ungkap Sumirat.
Ditambahkannya, hingga saat ini belum ada kesimpulan dari hasil-hasil pemeriksaan. Dalam artian kata negatif dari hasil tes urine itu, belum tentu orang tersebut tidak menggunakan tapi karena ada pemaksaan penggunaan narkotika menurut korban.
“Bulan Januari lalu kejadiannya, sedangkan baru diperiksa sekarang pada bulan Mei, pasti sudah negatif. Oleh karena itu, kami melakukan pemeriksaan secara medis dan lain-lain apakah, gejala-gejala yang muncul nanti apakah dari narkotika atau terkait kasus pemerkosaan yang dilaporkan korban,” ujarnya.

BACA Juga : Penegasan Presiden RI Joko Widodo, Melalui Menteri Yuddy, Buru dan Tangkap Usut Tuntas Soal Pemerkosaan di Sulut https://www.detikawanua.com/2016/05/kasus-pemerkosaan-korban-19-orang-sulut.html?m=1

Sumirat pun enggan mengambil komentar keputusan lebih ketika ditanyakan soal hasil akhir dari semua pemeriksaan yang dilakukan BNN Sulut itu untuk keperluan penegembangan kasus atau keperluan bukti-bukti selanjutnya.
“Yang pasti khusus BNN kami hanya soal narkotikanya saja. Orang atau masyarakat siapapun yang akan melapor kepada institusi wajib lapor itu bukan hanya BNN, tapi ada RS Bayangkara, Puskesmas, RS Ratumbuisan, RS Kandouw atau RS lain yang terkenal di Sulut juga. Hanya saja kebetulan kemarin mereka hanya melapor ke BNN, ya kita terima dan lakukan langkah-langkah sesuai SOP dan penanganan yang berlaku,” tandasnya. 

Rep/Editor: Isjo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *