Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Perang Internal Pansus BUMD Sarat Kepentingan?

×

Perang Internal Pansus BUMD Sarat Kepentingan?

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Pansus BUMD Deprov Sulut.

Manado, detiKawanua.com – Merancang sebuah aturan untuk sebuah daerah, tidaklah semudah membalik telapak tangan. Selain membutuhkan waktu yang panjang, kapasitas dan kemampuan individu yang terlibat di dalamnya harus mampu menganalisis isi dan alur sebuah aturan untuk kemudian diterapkan di daerah tersebut.

Di Sulawesi Utara (Sulut), melalui lembaga terhormat DPRD Provinsi, saat ini tengah merancang sebuah peraturan daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), namun dalam perjalanannya sempat ada ‘pertempuran’ di internal Panitia Khusus BUMD ini, dengan klaim yang tidak jelas dan dianggap sarat kepentingan.

Dari sumber resmi yang dihimpun media ini, adanya anggapan bahwa isi yang terkandung dalam Perda BUMD, yang katanya tengah dirancang, ternyata bukanlah hasil pikiran dan kerja keras dari Pansus alias copy paste Perda milik provinsi lain. 

“Isi Perda BUMD hasil dari copy paste Perda provinsi lain,” demikian kata Felly Runtuwene, yang juga Wakil Ketua Pansus BUMD DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Bola tersebut bergulir hingga ke telinga Ketua Pansus BUMD Teddy Alexander Kumaat. Dirinya pun, langsung melakukan klarifikasi atas ungkapan dari Runtuwene. Menurutnya, ucapan Runtuwene dianggap tidak profesional.

Kumaat dalam menjelaskan kronologis pembentukan Pansus, mengatakan, awal pembentukan Pansus atas inisiatif Komisi II yang kemudian dibahas di Baleg, kemudian diparipurnakan dalam bentuk Pansus, dan terakhir dibahas di Pansus BUMD itu sendiri.

“Di Komisi II ada perwakilan semua fraksi, begitupun di Baleg maupun Pansus. Ibu Felly bukan hanya anggota atau pimpinan Pansus, namun juga sebagai anggota Baleg. Kenapa pada waktu pembahasan di Baleg dan di Pansus lalu, dirinya tidak bersuara? Nanti setelah selesai, baru bicara,” tegas Politisi senior PDI-P ini.

Meski demikian, Kumaat juga mengakui, ungkapan Felly Runtuwene atas isi dari Perda BUMD tersebut dan itu tidak menjadi sebuah masalah yang urgen bagi Kumaat.

“Materi Ranperda bukan disertasi atau tesis maupun karya ilmiah. Ini adalah Peraturan Daerah yang memiliki konsideran, ada Undang-undang di dalamnya, ada keputusan Menteri, ada peraturan pemerintah atau mungkin keputusan Presiden, sehingga pagarnya sudah jelas. Itulah kenapa banyak Perda yang mirip-mirip, itu karena pagarnya jelas. Kalau di luar pagar pasti ditolak oleh Kemendagri,” urainya.

“Jangankan Perda, program kalau dia bagus jangan malu-malu adopsi seratus persen. Kami mencari referensi dari beberapa daerah termasuk Jawa Timur dan Jawa barat, dan dikonsultasikan ke DKI Jakarta. Kalau memang bagus, kenapa tidak untuk diadopsi,” tambahnya.

Lanjut dikatakannya, selama hal tersebut bermanfaat untuk masyarakat dan pemerintah, maka tidak mengapa apabila Pansus mengadopsi Perda yang berasal dari daerah lain. Meski demikian, menurutnya pembuatan Ranperda BUMD tersebut telah melalui beberapa tahapan pembahasan yang dilakukan oleh Pansus.

“Saat ini semua tahapan sudah dilalui, dan finalisasinya tinggal mengoreksi titik koma atau salah pengetikan, tidak lagi merubah substansinya. Makanya sangat disesalkan, kenapa pada saat pembahasan Ibu Felly tidak hadir untuk bicara. Kalau Ranperda ini secepatnya selesai, berarti BUMD secepatnya juga bekerja,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Pansus BUMD Ferdinand Mangumbahang, menambahkan, latar belakang inisiatif pembentukan Pansus BUMD oleh Komisi II tersebut, didasarkan semangat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan adanya Perda ini, akan lebih jelas nantinya. Karena selama ini ada BUMD yang tidak jalan. Dengan demikian para investor yang datang untuk menginvestasikan modalnya di Sulawesi Utara, khususnya di Kota Manado, itu bisa memakai Perda BUMD sebagai payung hukum. Nantinya, Perda BUMD ini akan ada turunannya dengan pembentukan BUMD. Kita positive thinking-lah dulu. Jangan dipolemikkan, karena Pansus kerja cepat tiba-tiba ada statement seperti itu,” pungkas Mangumbahang. (Aldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *