Penilaian tersebut datang dari Terry Umboh. Sebagai pengamat dan juga warga Kota Manado, Dirinya sangat menyayangkan tindakan yang dianggapnya sebagai tindakan “diam di tempat”.
“Lapangan itu kan jelas bukan tempat parkir, lalu kenapa dibiarkan begitu saja para pengendara memarkir kendaraannya? Apakah pemerintah tidak melihatnya, ataukah memang sengaja dibiarkan?,” kata Terry kepada detiKawanua.com, Rabu (25/05) tadi.
Selain itu, dirinya juga mencontohkan penegakkan Perda yang menurutnya, tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
“Pemerintah, kalau yang melanggar Perda adalah rakyat miskin, langsung ditindak. Bahkan cara penindakannya terkesan tidak manusiawi. Tapi kalau yang melanggar Perda adalah orang kaya, mereka dibiarkan. Pemerintah seakan-akan menutup-nutupi kesalahan mereka. Inilah penegakkan yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas,” ungkap Terry.
Ditambahkannya, bukti kongkrit bahwa Pemerintah tebang pilih serta pilih kasih dalam menegakkan aturan, adalah penebangan pohon di Kelurahan Tuminting, Lingkungan II, Kecamatan Tuminting, pada beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya lagi, karena yang melakukan penebangan adalah seorang pengusaha ternama di Kota Manado, maka pemerintah tidak memberikan sangsi sebagaimana yang telah diatur dalam Perda Lingkungan Hidup No. 19 tahun 2002.
“Dalam Perda Lingkungan Hidup Nomor 19 tahun 2002, apabila ada yang menebang pohon yang ditanam oleh pemerintah dengan sengaja, maka dikenakkan denda sebesar-besarnya lima juta rupiah (Rp500 000). Nah! Teman-teman pers kan juga mengikuti kasus tersebut. Dimana, karena Si penebang adalah orang kaya, maka tidak dikenakkan sangsi atas sebelas pohon yang telah ditebang,” jelas Terry.
(v1c)