Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Pemprov Sulut Batalkan 3 Perda Mitra

×

Pemprov Sulut Batalkan 3 Perda Mitra

Sebarkan artikel ini
Kabag Hukum Setdakab Mitra, Roy Lumingas SH.
Mitra, detiKawanua.com
– Beberapa hari yang lalu Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) secara resmi membatalkan puluhan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah Kabupaten Kota yang ada. Tak terkecuali untuk kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Pembatalan kali ini, untuk menindaklanjuti instruksi pembatalan 47 peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kota dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sesuai dengan Instruksi Mendagri No.582/476/SJ tanggal 16 Februari 2016, tentang pencabutan/perubahan Perda, Peraturan Kepala Daerah, dan Keputusan Kepala Daerah yang menghambat birokrasi dan perizinan investasi. Tak tanggung-tanggung, di Mitra ada 3 Perda yang dibatalkan.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Mitra, Roy Lumingas SH, ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, memang ada sejumlah perda di Mitra yang termasuk dalam instruksi Gubernur, namun hanya sebatas penghapusan pasal, bukannya dibatalkan secara utuh. “Ini dikarenakan menyesuaikan dengan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah menyangkut kewenangan kabupaten kota yang diserahkan ke propinsi,” terangnya Jumat (20/05) lalu.

Dirinya juga mengatakan, ketiga perda yang pasalnya mengalami perubahan, yakni Perda terkait dengan pertambangan, Kehutanan dan Perikanan. “Yang kena penghapusan pasal di sini, Perda terkait ijin-ijin yang saat ini sudah bukan lagi kewenangan kabupaten kota, sehingga harus disesuaikan,” pungkasnya. (Indri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *