Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Pakai Visa Bebas, Pemprov Perketat Wisatawan ‘Bermodus’ Tenaga Kerja

×

Pakai Visa Bebas, Pemprov Perketat Wisatawan ‘Bermodus’ Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini

Kepala Disnaketrans Sulut, Marsel Sendoh



Manado, detikawanua.com – Diberlakukannya bebas visa bagi para wisatawan disejumlah daerah di Indonesia termasuk di Provinsi Sulut, oleh pemerintah baik dari pusat hingga Provinsi mengantisipasi adanya ‘gerakan tambahan’ dari para wisatawan tersebut yang diduga menggunakan visa tersebut jadi pintu masuk untuk menetap dan bekerja pada perusahaan-perusahaan yang ada di Sulut.
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, Marsel Sendoh, mengungkapkan langkah-langkah yang diambil oleh Gubernur Sulut sudah ada termasuk dalam hal berkoordinasi dan dilakukan pemeriksaan melalui Dirjen Imigrasi terhadap para wisatawan yang dicurigai atau didapati akan bekerja di Sulut.
“Mereka akan diperiksa izin Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Jadi kala tidak ada maka akan berurusan dengan hukum termasuk Imigrasi,” terang Sendoh.
Dari informasi yang diterimanya, bahwa memang pihak Imigrasi menghadapi kendala untuk mendeteksi para tenaga kerja yang masuk terutama dari wilayah Jakarta dan Bali.
“Jadi mereka agak kewalahan juga kalau yang masuk itu dari Jakarta atau Bali. Tapi itulah kembali lagi mereka akan dipersoalkan apakah telah mengantongi TKA atau belum,” jelasnya.
 
Lanjut Sendoh, kebiasaan masuknya para pekerja dari luar daerah itu biasanya langsung ke suatu perusahaan yang telah dikontrak kerja di daerah Kabupaten/kota
“Itu menjadi kewenangan Kabupaten Kota, contoh kasus itu terjadi di wilayah Papua juga, mereka pekerja langsung berhubungan dengan pihak perusahaan,” tandasnya.
Diketahui pemberlakuan bebas visa di Sulut itu melalui Kepres 21/2016 yang berlaku di 169 Negara yang izin masuknya melalui imigrasi laut, darat dan udara dan melalui Dirjen Imigrasi sudah keluarkan surat pada 22 Maret lalu.

Rep/Editor: Isjo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *