Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Himbau Urus Administrasi di Loket, Tumiwa: Oknum Samsat Minut Sudah Undur Diri

×

Himbau Urus Administrasi di Loket, Tumiwa: Oknum Samsat Minut Sudah Undur Diri

Sebarkan artikel ini
Kepala Dispenda Sulut, Roy Tumiwa.
Manado, detikawanua.com – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulut, Roy Tumiwa menghimbau bagi para wajib pajak kendaraan bermotor untuk menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan kerugian ataupun beresiko hukum karena tidak taat adminsitrasi, baiknya jangan melakukan pembayaran atau transaksi melalui oknum diluar kantor baik itu petugas Samsat.
“Jadi istilahnya regisrasi kembali kendaraannya setiap tahun. Artinya melakukan pembayaran administrasi baik perpanjangan STNK setiap lima tahun tapi pengesahannya setiap satu tahun untuk bisa melewati prosedur kantor Samsat setempat,”ingat Tumiwa, ketika berada di kantor Dispenda Sulut, Kamis (12/5).
Dijelaskanya juga agar masyarakat bisa melakukan pembayaran administrasi sesuai mekanisme prosedur yang berlaku sekarang ini, yakni melalui loket pembayaran dikantor Samsat diwilayah masing-masing.
“Pelayanan loket sesuai prosedur mekanisme dan jika surat lengkap itu, sekarang ini pengurusannya sangat singkat sekitar 15 menit hingga 25 menit itu selesai. Dimasukan ke petugas loket, dilakukan pemeriksaan berkas, dihitung berapa jumlah pembayaranya. Bisa juga wajib pajak menghitung sendiri melalui komputer dengan mengetik nama dan DB kendaraan bisa langsung keluar hasilnya,”jelasnya.
Diingatkan lagi, kepada para masyarakat alangkah baiknya mengikuti mekanisme yang berlaku. Yang dulu prosesnya masih terbilang hingga berhari-hari bahkan sebulan, namun padaa sekarang ini hanya hitingan menit.
“Karena semua petugas Samsat itu tidak semua melakukan pelayanan. Artinya ada bidang-bidangnya, jadi dimohon bersabar dalam melakukan pengurusan administrasi kendaraannya,”imbuh Tumiwa.
Disisi lain adanya kesalahan yang dilakukan oknum-oknum pegawai dalam kantor Samsat itu juga, menurutnya akan ditindak tegas sesuai mekanisme yang berlaku termasuk seperti salah satu PNS pejabat struktural di Samsat Kabupaten Minahasa Utara (Minut)
“Kami akan berikan penindakan sesuai aturan yakni lakukan pembinaan yang bersangkutan saya minta harus bertanggung jawab. Tapi, dirinya sudah datang kepada saya dan menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan strukturalnya sekarang di Samsat Minut. Namun, proses pertanggungjawaban harus tetap dilaluinya,”tandasnya. 

  
Rep/Editor: Isjo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *