![]() |
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa dalil pemohon terkait Panwaslu Kabupaten Sula atas laporan pelanggaran yang terjadi pada saat pemungutan suara ulang (PSU) tidak beralasan menurut hukum, karena berdasarkan laporan Panwas,terdapat delapan pelanggaran yang sudah di tindaklanjuti oleh Panwas dan di tangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) -RI. Dengan demikian, MK kemudian menetapkan hasil akhir perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara Pilkada Kepulauan Sula 2015.
Dalam hasil akhir itu pihak terkait atau pasangan calon nomor urut dua yaitu Hendrata Thes dan Zulfahri Abdullah memenangi Pilkada Kepulauan Sula dengan jumlah perolehan suara 18.508. Sementara pihak pemohon yaitu pasangan Safi-Faruk memperoleh 18.322 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut satu Rusmin Latara-Saleh Marasabessy meraih 11.166 suara.
Sebelumnya, pemohon dalam dalilnya menyatakan bahwa telah terjadi mobilisasi pemilih, adanya manipulasi penggunaan kertas suara, kesalahan pecatatan data pemilih, dan adanya politik uang. MK kemudian mengungkapkan dalil pemohon terkait mobilisasi pemilih tersebut dinyatakan terbukti. Atas dasar itu MK kemudian memerintahkan PSU di 11 TPS yaitu; empat TPS di Kecamatan Sasana, tiga TPS di Kecamatan Mangoli Tengah, dua TPS di Kecamatan Sulabesi Selatan, dan dua TPS di Kecamatan Mangoli Utara. (Fandi)