![]() |
Diketahui, Pihak Polresta Manado sudah menetapkan dua orang tersangka yakni DJ (selaku owner) dan FM (Manager Operasional Inul Vizta Manado) terjerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran hingga jatuhnya korban jiwa. Kedua tersangka sempat dilakukan penahanan tapi saat ini keduanya tidak lagi di tahan.
Beberapa keluarga korban tragedi kebakaran tempat karoke Inul Vizta pun mendesak kiranya kasus yang menelawan belasan korban tersebut bisa dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado untuk disidangkan. Kapolresta Manado AKBP Suprayitno menegaskan, mengenai kasus-kasus menonjol yang ada nanti akan ditindaklanjuti.”Saya masih baru, nanti akan melihat dulu kasus-kasusnya,”aku orang yang belum lama resmi menjabat sebagai Kapolres itu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Syaiful Wahcid mengatakan, mengenai kasus Kebakaran tempat Karoke Inul Vizta dari Polresta Manado sudah menetapkan dua orang tersangka. “Mengenai pelimpahan berkas, dari kami sudah bolak-balik ke Kejari tapi dari JPU berkasnya belum dinyatakan lengkap,” tegas dia.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat ini akan dilakukan gelar perkara untuk kasus tersebut. “Mengenai kedua tersangka tidak lagi ditahan, tapi keduanya ada,” jelas dia.(Aldi)