Kepala Inspektorat Bolmong, Abdul Latif. /Ist
Bolmong, detiKawanua.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong) terus menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari pihak ketiga.
Menurut Kepala Inspektorat Bolmong, Abdul Latif, sekitar 80 persen TGR pihak ketiga sudah terselesaikan.
“Diberikan batasan waktu sampai dua tahun untuk menyetor, dengan cara mengangsur. Delapan puluh persen sudah selesai, kemudian sisanya sudah dilakukan tanda tangan SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) melalui sidang MPTGR (Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi) dengan jaminan berupa sertifikat,” ujarnya.
Lanjutnya, ketika dalam batas waktu tersebut tak dapat melunasi TGR, maka dengan terpaksa jaminan yang diberikan akan diklaim dan dijual, “Kalau misalnya dalam jangka waktu yang diberikan tidak lagi menyetor, maka jaminan yang sudah ditandatangani akan diklaim. Namun, kalau dalam jangka waktu tersebut angsurannya cukup, maka jaminannya akan dikembalikan,” tutup Latif. (*/Tri Saleh)