Hal ini dikatakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, Fany Mantali, seusai melakukan konsultasi di Kementerian tersebut, mengenai bangunan-bangunan bertingkat yang ada di Kota Manado.
Mantali mengungkapkan, salah satu bangunan bertingkat yang dikonsultasikan, yakni bangunan Apartemen and Condotel the Lagoon Tamansari, yang bertempat di Kawasan Bahu Mall.
“Setelah kami mengonsultasikan bangunan tersebut dan menguraikan letak permasalahannya, pihak Kementerian PU sangat menyayangkan adanya penerbitan IMB dari Pemerintah Kota Manado. Meskipun, diketahui bahwa telah dibatalkan oleh PTTUN Makassar,” ucap Mantali, Selasa (19/04) sore.
Untuk itu, menurut Mantali, kedepannya Pemkot Manado harus lebih berhati-hati dalam hal mengeluarkan IMB.
“Saya kira Pemerintah harus lebih berhati-hati jika melakukan kajian terhadap setiap bangunan yang ada di Kota Manado, sebelum mengeluarkan IMB. Karena, jika tidak, kinerja Pemkot dalam hal ini BP2T, akan dipertanyakan oleh semua pihak,” tambah Mantali.