“Dan untuk itu, di sejumlah titik rawan pembuangan sampah seperti di daerah Ring-road, telah kami buat posko pemantau sampah,” kata Tatahede kepada detiKawanua.com, Kamis (21/04) kemarin.
Ditambahkannya, posko pemantau ini melibatkan pihak Kepolisian dan juga pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
“Tim pemantau ini berjumlah sepuluh orang, yang terdiri dari pihak Kepolisian dan juga Sat Pol PP,” tambah Tatahede.
Tatahede juga mengungkapkan, dengan adanya tim pemantau ini, satu orang pelaku yang membuang sampah di daerah Ring-road berhasil ditangkap dan sudah diamankan.
“Seorang pelaku yang mebuang sampah sembarangan sudah berhasil diamankan oleh tim pemantau kami,” ungkap Tatahede.
Namun, jelas Tatahede, meski sudah ditangkap dan diamankan namun tidak dikenakan denda atupun hukuman kurungan.
“Pelaku yang diamankan hanya dibina. Kemudian dibuat jera lewat media sosial facebook, dengan cara ketika tertangkap tangan langsung difoto dan kemudian diuploud ke publik,” pungkas Tatahede menjelaskan.
Demi mendapatkan penghargaan Adipura pada tahun ini, selain membentuk tim pemantau, DK&P juga akan melakukan sweeping pada bulan depan, bulan Mei.
(Shy)