Sebelum Liputo menyatakan terima ususlan tersebut, terlebih dahulu dia mengajak kepada seluruh anggota Dewan untuk bisa dengan jelih memaknai tanggapan yang disampaikan Gubernur Dondokambey terkait Perda BUMD dimaksud.
“Persetujuan pembahasa perda BUMD untuk selanjutnya anggota paripurna yang kami hormati Jawaban pak gubernur merupakan gambaran dari penjelasan mengapa diusulkan adanya Perda BUMD.
“Oleh sebab itu saya kira kehadiran pansus disisni merupakan proses evaluasi dengan tatap muka langsung,”katanya, Senin (25/04).
Menurutnya, kedudukan fraksi disini adalah mengadopsi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) pasal 39 dan 40, ini pelu dijadikan acuan oleh legislati dan eksekutif. Dengan demikian, kami dari Fraksi Amanat Untuk Keadilan, dengan ini menyatakan siap menerima dan selanjtnya akan dibahan oleh Pansus.”Fraksi Amanat Keadilan menerima dan siap untuk melakukan pembahasan lanjutan,”kata Liputo
Usai pernyataan Fraksi tersebut, Ketua DPRD Sulut Andre Anggouw, kembali mempersilahkan kepada Fraksi lainnya untuk menyampaikan sikap terkait Perda BUMD namun tak ada lagi fraksi yang memberikan pernyataan seperti fraksi Amanat Untuk Keadilan.(Rifaldi Rahalus)












