Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Manado, Monantu Rengkung.
Manado, detikawanua.com – Keputusan Presiden nomor 21 tahun 2016 telah keluar terhadap 169 negara untuk masuk imigrasi laut, darat dan udara untuk bebas visa yang melalui Dirjen imigrasi sudah keluar surat sejak 19 Maret tapi diberlakukan tanggal 22 Maret (seminggu dari tanggal sekarang 29 Maret,red)
“Selanjutnya (hari ini,red) pemberitahuan ini sudah kami sampaikan kepada pak Gubernur Sulut sebagai tindak lanjut masuknya para wisatawan ke wilayah Sulut,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Manado, Monantu Rengkung, kepada wartawan di kantor Gubernur Sulut, Selasa (29/03).
Menurutnya, 169 negara yang sudah bebas visa itu sudah termasuk negara-negara Asia Tenggara.
“Jadi biasanya, para wisatawan dari luar harus membayar 35 US Dolar. Kini sudah tidak lagi,” ungkapnya.
Diketahui di Indonesia dengan bertambahnya Provinsi Sulut, berarti untuk sekarang ini sudah ada 6 provinsi yang masuk kategori bebas visa.
Rep/Editor: Isjo