Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Permendagri 76 Tahun 2015 Resmi Dikantongi Kadis Dukcapil Kabupaten/Kota

×

Permendagri 76 Tahun 2015 Resmi Dikantongi Kadis Dukcapil Kabupaten/Kota

Sebarkan artikel ini
Kadis Dukcapil Kab/Ko Resmi Pegang Permendagri

Manado, detiKawanua.com –  Wakil Gubernur (Sulut) Drs Steven Kandouw menyerahkan Permendagri
No. 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kadis Dukcapil
sebagai pejabat pada unit kerja yang menangani urusan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di
Provinsi Sulut, kepada 15 Kadis Dukcapil Kabupaten/Kota yang sedang
memegang jabatan tersebut, di ruang CJ Rantung Kantor Gubernur, Kamis
(03/03).

Dalam kesempatan tersebut, Wagub menjelaskan, para Bupati/Walikota yang sering mengonta-ganti pejabat Eselon II di Kabupaten/Kota khususnya terhadap Kadis Dukcapil, ke depan tidaklah demikian. Sebab kewenangan itu sudah ditarik ke pusat dan kini sudah berada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Kadis Dukcapil di Kabupaten/Kota maupun Provinsi.  
“Kalau dulu Bupati/Walikota se-enaknya mengangkat dan memberhentikan Kadis Dukcapil, berdasarkan SK Bupati/Walikota, ke depan tidak bisa lagi, karena kewenangan itu sudah berada di tangan Mendagri,” jelas Wagub di hadapan para Kadis yang ‘mengantongi’ Permendagri tersebut.
Kandouw menyebutkan, banyak kewenangan Kabupaten/Kota terkait dengan ijin-ijin telah ditarik ke Provinsi antara lain pertambangan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, kesehatan, termasuk Lingkungan hidup. Hal ini menandakan Negara kita selama dua dekade ini sinkronisasi antara Kabupaten/Kota dengan Provinsi dianggap tidak berjalan dinamis alias masih kurang. 
“Hal ini disumbangkan karena Mindset Pemimpin Daerah hanya menggunakan kacamata kuda. Kabupaten/Kota menggangap diri sebagai Negara sendiri,” tegas mantan Ketua DPRD Sulut ini. 
Sementara dari segi fiskal maupun APBD masih sangat rendah. Dengan rejim fiscal segini itu, terang Kandouw, tandanya Kabupaten/Kota masih sangat membutuhkan sentuhan tangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Dengan kondisi demikian mestinya Bupati/Walikota wajib setiap dua minggu datang berkoordinasi di Pemprov agar jalannya pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lancar,” ketusnya.
“Karena itu pentingnya koordinasi dalam segala aspek, sehingga semua daerah bisa sama-sama maju dan tidak ada yang ketinggalan. Saya rasa dengan ditariknya kewenangan itu ke Provinsi maka Kabupaten/Kota akan rajin berkoordinasi di Pemprov,” terang Wagub.
Terkait dengan data pemberian kartu Indonesia sehat (KIS), kartu Indonesia pintar (KIP) dan kartu keluarga sejahtera (KKS) kepada masyarakat, jangan memanipulasi data, karena dampagnya dua tahun ini kemiskinan di Sulut meningkat, sesuai data Dinsos rakyat miskin di Sulut berjumlah 850 ribu, tandas orang nomor dua di Sulut ini.    
Sementara Karo Pemerintahan dan Humas Dr Jemmy Kumendong MSi menyebutkan, maksud dan tujuan kegiatan ini selain mensosialisasikan Permendagri No 76 tahun 2015 tapi juga untuk memaksimalkan komunikasi, koordinasi dan sinergitas antar pemerintah kabupaten/Kota dengan provinsi dalam memahami dan melaksanakan KTP Elektronik. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *