EE Mangindaan, Wakil Ketua MPR RI. /Ist
detiKawanua.com – Wakil Ketua MPR RI Letjen. TNI (Purn) EE Mangindaan memberikan contoh menjadi warga Negara Indonesia yang taat dalam membayar pajak.
Saat bertemu Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur, Harta Indra Tarigan, di Hotel Novotel Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/03), Purnawiran Bintang Tiga ini menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak
penghasilan orang pribadinya secara online menggunakan e-filling.
penghasilan orang pribadinya secara online menggunakan e-filling.
Penyampaian SPT melalui e-filling ini, menurut Mangindaan, merupakan bentuk dukungan MPR RI atas upaya Ditjen Pajak untuk mempermudah memberi pelaporan pajak yang cepat dan aman.
Dengan menyampaikan surat pemberitahuan SPT pajak tahunan, Mangindaan berharap bisa menjadi contoh agar para wajib pajak lebih rajin membayar pajak. “Karena melalui e-filling ternyata prosesnya lebih mudah,” katanya
Mangindaan mengungkapkan sebelumnya selalu
mengisi surat pemberitahuan SPT pajak tahunan. Namun, sekarang ia lebih
menggunakan e-filling karena ternyata prosesnya sangat mudah.
mengisi surat pemberitahuan SPT pajak tahunan. Namun, sekarang ia lebih
menggunakan e-filling karena ternyata prosesnya sangat mudah.
Menurut Mangindaan, salah satu sumber utama penerimaan negara
diantaranya adalah pajak. Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak adalah
kewajiban. Apalagi warga negara tersebut memiliki kemampuan untuk
membayar pajak.
diantaranya adalah pajak. Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak adalah
kewajiban. Apalagi warga negara tersebut memiliki kemampuan untuk
membayar pajak.
Untuk itu, ia mengimbau seluruh masyarakat
untuk ikut ambil bagian dalam mendanai pembangunan negara dengan
membayar, menghitung, dan melaporkan pajaknya, serta mengajak seluruh
jajaran pimpinan dan pegawai MPR RI untuk memanfaatkan fasilitas
e-filling ini.
Kepada Ditjen pajak, Mangindaan berharap untuk fokus
pada wajib pajak pribadi. “Seharusnya konsentrasi pada wajib
pajak pribadi karena selama ini lebih banyak mengejar wajib pajak
perusahaan dan badan,” ucapnya. (*/vkg)