Pasalnya, di beberapa Kelurahan di Kecamatan Singkil, terdapat dugaan penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ironisnya, selain DPT yang dianggap tidak sesuai itu, juga didapati puluhan nama pemilih yang tidak diketahui orangnya saat saksi dari paslon 1 melakukan absen sewaktu pemilihan dilakukan pada 17 Februari pekan lalu.
Baca juga: KPUD Manado Lakukan Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dengan adanya temuan tersebut, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) langsung mengeluarkan surat rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pihak KPU pada waktu itu juga.
Namun, pihak KPU mengaku baru menerima surat rekomendasi dari Panwascam pada tanggal 22 Februrari, atau lima hari selang Pilwako dilakukan.
“Banyak pelanggaran di Kecamatan Singkil. Oleh karena itu, KPU harus menindaklanjuti rekomendasi Panwascam,” kata salah satu saksi dari kedua saksi Ai-JA yang hadir dalam pleno tersebut, Rabu (24/2) kemarin.
Menurut saksi Ai-JA, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), jika terjadi pelanggaran dalam Pilkada, maka harus dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
“Sehingga di Kecamatan Singkil harus dilakukan PSU untuk TPS yang ditemukan pelanggaran,” tambahnya sambil mengangkat lembaran kertas yang berisikan PKPU.
Berita menarik lainnya: Hadiri Pesta Ulang Tahun, Gadis Asal Malalayang Diperkosa di Wori
Menanggapi itu, Komisioner KPUD Manado Vicktor Poli mengatakan, pihaknya akan mengkaji rekomendasi yang diberikan oleh Panwascam.
“Untuk membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran di Kecamatan itu. Kami (KPU) akan mengkaji rekomendasi Panwascam,” ucap Poli.
Berdasarkan temuan ini, pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dijadwalkan dari tanggal 24-26, untuk Kecamatan Singkil dipending hingga tanggal 26.
Dari pantauan detiKawanua.com, pleno terjadi beberapa kali skorsing dan sering terjadi debat argumentasi antara pendukung paslon nomor urut 1 dan 4, dengan saksi paslon nomor urut 3.
(v1c)