Tim yang dipimpin Iptu Djody Kuyoko, mengamankan tersangka saat sedang melakukan aksi pencurian barang elektronik dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah seputaran Bandara Sam Ratulangi. Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota Tim Paniki yaitu, Handphone Tab Advan, Blackberry dan tempat celengan uang. Setelah dimintai keterangan, pelaku telah mengaku mencuri barang tersebut di wilayah Tanjung Batu Lingkungan II.
Baca juga: Pemkot Bitung Akan Tindak Lanjuti Aspirasi Warga MASATA
Sementara itu motor Honda Beat warna hitam yang diambil oleh pelaku di Tompaso Baru, telah dijual kepada teman pelaku bernama Acit di Gorontalo.
Dalam pengakuan lainnya, Vox menjelaskan beberapa aksi ‘operasi’ yang sudah dilakukannya, di antaranya mencuri motor Suzuki Satria FU Biru di Jalan Ringroad dan dijual di wilayah Likupang. Dan pelaku juga mengaku pernah mencuri mobil angkot jurusan mlalayang, yang bernomor Polisi DB 1614 MK.
Berita menarik lainnya: Emoticon ‘LGBT’ Ditemukan dalam Versi Terbaru WhatsApp
Melalui pengembangan, akhirnya Tim Paniki berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil angkutan DB 1614 MK di wilayah Kelurahan Suluan Kecamatan Tombulu Minahasa.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Manado AKP. Agus Marsidi mengatakan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Pelaku telah dibekuk oleh Tim Paniki, saat ini telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Marsidi.
(*/Putra)