Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Revisi UU KPK “Sia-sia” Jika Tak Disetujui Presiden

×

Revisi UU KPK “Sia-sia” Jika Tak Disetujui Presiden

Sebarkan artikel ini
Indriyanto Seno Adji. (Ist)

Jakarta, detiKawanua.com – Bekas pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji, menilai akan sia-sia usaha anggota DPR untuk merevisi UU KPK jika pada akhirnya tidak disetujui oleh Presiden RI, Joko Widodo.
“Revisi UU tidak akan menjadi UU apabila tidak disetujui oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan,” ujar Anto sapaan akrab Indriyanto dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/2).
Menurut dia, sejak tahun lalu atau saat masa kepemimpinannya, KPK sudah bersikukuh untuk menolak Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 itu jika dianggap untuk pelemahan.
“Bahkan, pemerintah pun telah berkomitmen dengan KPK untuk menolak revisi jika ada pasal-pasal revisi yang dianggap melemahkan,” imbuhnya.
Pada prinsipnya, kata Anto, pemerintah telah berkomitmen dengan lembaga antirasuah jika pembahasan revisi di DPR justru akan melemahkan KPK, maka tidak segan-segan pemerintah akan mundur dari pembahasan tersebut.
“Jadi motivasinya ini belum jelas bagi DPR. Kalau tujuannya untuk memperkuat KPK silakan saja,” tegasnya.
Empat poin yang menjadi draft revisi UU KPK adalah mengenai penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan penyelidik dan penyidik serta wewenang KPK dalam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (dKc/Krc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *