Suasana Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado, Kecamatan Paal II.
Kali ini, pleno dilakukan untuk Kecamatan Paal II.
Dalam perhitungan, pasangan calon (paslon) nomor urut 3, GS Vicky Lumentut-Mor Bastian (GSVL-Mor), memperoleh suara terbanyak dibandingkan paslon nomor urut 1 Harley Mangindaan-Jemmy Asiku (Ai-JA), dan Paslon nomor urut 4, Hanny Jost Pajouw-Tonny Rawung (HJP-Tora).
Baca juga: Saksi Paslon 1 dan 4 Menduga Banyak Kecurangan di Kecamatan Wanea
GSVL-Mor menepati peringkat pertama dengan total perolehan suara berjumlah 6.726. Sedangkan Ai-JA, menempati peringkat kedua dengan total perolehan suara berjumlah 6.615. Sementara, HJP-Tora memperoleh suara sebanyak 4.832, sehingga membuat mereka menempati peringkat terakhir dalam perhitungan tersebut.
Namun demikian, hasil yang diperoleh masing-masing Paslon yang dibacakan langsung oleh Petugas Pelaksana Kecamatan (PPK) Paal II ini, tak membuat saksi dari Paslon 1 dan 4 merasa puas. Saksi Paslon 1 contohnya. Ia menilai terdapat banyak kecurangan dalam kecamatan tersebut di atas.
Sehingga, Ia langsung mempertanyakan angka-angka yang telah disebutkan oleh PPK.
“Dari mana angka-angka ini didapat?,” tanya saksi paslon 1 kepada PPK Paal II dalam pleno yang dilaksanakan di Grand Kawanua Novotel, Kamis (25/2) sore tadi.
Tak puas dengan hasil itu, saksi paslon 4 juga ikut menyuarakan hal yang sama persis dengan saksi paslon 1.
Berita menarik lainnya: Dinas PU Bolmut, Targetkan Bangun 2 Jembatan di Bintauna
“Kami mohon dengan sangat kepada Panwas kota untuk memberikan tanggapan atas hasil yang telah dibacakan oleh pihak PPK tadi. Karena setahu kami, di Kecamatan ini (Paal II), Panwascam pernah mengeluarkan rekomendasi terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu,” pinta saksi paslon 4 kepada Panwascam melalui panwas kota.
Sebagaimana informasi yang diperoleh detiKawanua.com, Panwascam telah mengeluarkan rekomendasi ke pihak PPK Kecamatan Paal II terkait adanya dugaan tersebut.
Rekomendasi dikeluarkan pada tanggal 20 Februari, atau selang 2 hari setelah Pilwako Manado digelar pada tanggal 17 Februari.
Rekomendasi dikeluarkan juga atas kesepakatan dari tiga pimpinan Panwascam.
“Karena adanya temuan kecurangan dibeberapa TPS. Maka kami (Panwascam) langsung mengeluarkan rekomendasi ke pihak PPK Kecamatan Paal II. Inti dari rekomendasi itu, kami meminta agar PPK melakukan pemilihan suara ulang di beberapa kelurahan yang bermasalah,” ucap salah satu Panwascam sembari membacakan isi rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Panwascam, Michael Lengkong.
Keterangan dari pihak saksi dan Panwascam terkait adanya dugaan itu, langsung ditanggapi “miring” oleh Pihak KPU yang menjadi ujung tombak disahkan atau tidaknya pleno perhitungan suara di Kecamatan ini.
Pasalnya, di antara PPK, Panwascam, serta masing-masing saksi, saling debat argumen untuk menjatuhkan satu sama lain.
“Perlu diketahui oleh semua pihak yang hadir, khususnya Panwascam. Surat yang diberikan bukanlah rekomendasi. Melainkan itu merupakan surat diinternal Panwascam. Karena, isi surat itu tidak tahu ditujukkan kepada siapa,” silang Komisioner KPU, Eugenius Paransi.
Terpantau detiKawanua.com, karena mendengar pernyataan dari Paransi seperti itu, saksi Paslon 4 langsung berang dan menganggap bahwa apa yang dikatakan Paransi tidak sepantasnya dikatakan.
“Sudah jelas-jelas apa yang disampaikan Panwascam adalah rekomendasi, kenapa lagi seorang Komisioner menyangkalnya dengan stetmen seperti itu,” kata saksi paslon 4.
Pleno berlangsung alot dan dramatis hingga akhirnya KPU mensahkan hasil perhitungan suara di Kecamatan Paal II.
(v1c)