Dari 95 ASN itu, sebanyak 45 ASN belum diketahui asal instansinya. “Berarti mereka ini belum melakukan registrasi sama sekali. Karena, kalau sudah melakukan registrasi level satu, maka sudah bisa diketahui asal instansinya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, jika 45 ASN itu tidak melakukan proses pendaftaran e-PUPNS, maka dampaknya berupa mereka akan dipensiunkan dini. “Bisa saja pensiun dini. BKD Bolmong sejak jauh-jauh hari sudah mengingatkan itu,” katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Karir BKD Bolmong, Yanny Pudul, mengatakan guna mengantisipasi kesulitan ASN dalam melakukan regsitrasi e-PUPNS, sejak awal BKD sudah menyiapkan layanan. “Memang ada kendala sejumlah PNS yang terkendala mendaftar secara online, boleh langsung ke Kantor BKD. Nanti, personel di BKD yang akan membantu mendaftarkannya,” ujarnya.











