Gedung KPK. (Ist)
Jakarta, detiKawanua.com – Bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai empat poin permasalahan yang akan direvisi dalam UU KPK membuat independensi KPK terancam.
“Empat poin tersebut sangat berpotensi mengintervensi independensi KPK sehingga akuntabilitas lembaga bisa kehilangan marwah dan legitimasinya dalam menjalankan tugas dan kewajiban,” terang Bambang, Selasa (2/2).
Bambang pun mempertanyakan motif di balik wacana revisi KPK tersebut. Menurutnya, orang-orang yang aktif dalam Badan Legislatif (Baleg) yang mengusung revisi UU KPK perlu mengklarifikasi tentang perubahan UU KPK.
“Karena dia ini pernah punya masalah dengan KPK atas kasus Bansos di Bandung dulu,” katanya.
Diketahui, Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan bersama anggota dewan sudah melakukan pematangan wacana revisi UU KPK.
Luhut menjelaskan ada empat poin yang akan diubah dalam UU KPK, yakni masalah pengawasan, penghentian penyidikan, penyadapan, serta pembentukan penyidik independen. (dKc/Krc)