Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Buka “Tabir” Pilwako Manado, ROR Bersama Instansi Terkait Datangi Kemendagri, Hasilnya?

×

Buka “Tabir” Pilwako Manado, ROR Bersama Instansi Terkait Datangi Kemendagri, Hasilnya?

Sebarkan artikel ini
Pemkot Manado yang dipimpin Pj. Walikota Manado bersama Instansi Terkait saat berdialog Kemendagri.(ist)

Jakarta, detiKawanua.com – Setelah menerima balasan surat dari Kementrian Dalam Negeri untuk berkonsultasi terkait penganggaran Pilkada Kota Manado. Pada Rabu (03/02) siang tasi, Penjabat (Pj) Walikota Manado, Ir. Royke O. Roring (ROR), bersama Ketua DPRD Kota Manado, Noortje Van Bone didampingi pimpinan Fraksi, unsur KPU Sulut, Bawaslu Sulut, KPU Manado, Akademisi, Sekretaris Daerah Kota Manado, Ir. M.H.F. Sendoh dan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, mengikuti Rapat Konsultasi terkait penganggaran Pilkada Kota Manado yang digelar di Gedung H Kantor Kementrian Dalam Negeri di Jakarta.
Konsultasi dilaksanakan bersama pihak Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dihadiri  Drs. Syarifuddin, M.M. (Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah) dan  Achyar, SE,M.Si (Kasubdit Pelaksanaan & Pertanggungjawaban Keuangan Daerah).
Usai menghadiri Rapat Konsultasi, ROR mengatakan, saat pertemuan tersebut, pihaknya telah menjelaskan apa yang selama ini menjadi keraguan dari pihaknya kepada Pak Direktur yang menerima kunjungan konsultasi ini.

“Dari hasil diskusi tadi, telah disampaikan bahwa sebenarnya dasar hukum dari pergeseran anggaran dari hal yang mendesak, UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pasal 28 Peraturan Pemerintah, Permendagri. Dari unsur-unsur itu sudah menjelaskan kepada Pemkot, oleh karena Pemilukada tidak ada masalah,” ujar ROR dalam keterangan persnya.

Sementara soal audit dana yang sudah dihibahkan kepada KPU dengan total hampir 30 Milyar sudah termasuk Panwaslu, Kepolisian, dan TNI. Ia mengatakan, ternyata ada aturan yang mengatur bahwa ketika hibah ini diserahkan, sudah menjadi satu kesatuan dengan hibah APBN dari KPU secara keseluruhan, baik Provinsi maupun Pusat.
“Kewenangan untuk memeriksa rupanya harus diposisikan pemeriksaan keseluruhan seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU secara berjenjang, tetapi pemeriksaannya keseluruhan. Jadi tidak bisa pemeriksaan secara parsial. Hal-hal ini yang sudah disampaikan pak direktur,” jelas dia.
Selain iti, soal apakah tidak membuka ruang gugatan ke depan menyangkut xwngan masalah ini, pihaknya berharap, apa yang sudah dilakukan oleh KPU sudah dipertimbangkan sebaik-baiknya sehingga pelaksanaan di tanggal 17 dan selanjutnya itu tidak membuka ruang gugatan yang akan mengakibatkan hal ini terganggu.

“Jadi hal-hal itu sudah kami sampaikan tapi tentu itu tanggung jawab KPU dan yang menjadi tanggung jawab kami sudah dijelaskan oleh Pak Direktur, ada payung hokum yang jelas sehingga memberi kepada kami kepercayaan dan keyakinan kepada Pemkot dan Pimpinan DPRD bahwa hal-hal ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Proses selanjutnya akan ditindaklanjuti sebagaimana petunjuk pelaksanaan yang sudah ada misalnya pembahasan lebih lanjut detail kegiatan secara teknis yang akan disiapkan oleh TAPD, dan kami dari Pemkot akan membawa ke Pimpinan DPRD sehingga tidak sepihak dari Pemkot sendiri,” terangnya.
“Pembahasan detailnya sebenarnya sudah jalan. Sepulangnya dari sini Pemkot bersama KPU, Panwaslu, dan DPRD akan membahas lebih teknis. Karena ini Rabu, esok Kamis, Jumat, dan Senin libur. Mudah-mudahan dapat diproses secepatnya sebagaimana jadwal dari KPU. Dari penjelasan-penjelasan tadi, payung-payung hukum dari Pemilukada sudah jelas, karena semuanya sudah dipayungi aturan,” tambah ROR yang juga Kepala Bappeda Sulut ini. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *