Kadisperindag Bolmong, George D Tanor.
Bolmong, detiKawanua.com – Maraknya atas dugaan peredaran Minuman Keras (Miras), dari oknum masyarakat di Desa Lolan I, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolmong, kini memantik Keluhan sejumlah masyarakat kepada Pemerintah Daerah.
Keluhan yang disodorkan kepada pihak Pemda, langsung saja direspon oleh Bupati Bolaang Mongondow Salih B Mokodongan, melalui Kepala Dinas (Kadis) Perindusterian Dan Perdagangan Bolmong, George D Tanor, menanggapi bahwa Perdagangan mulai maraknya peredaran minuman Keras di Desa Lolan, itu Akan ditindaklanjuti. Karena bertentangan dengan berlakunya aturan.
“Jika benar adanya laporan tersebut, kami akan menindak tegas, jelas ini bertentangan dengan aturan yang sudah mulai di berlakukan sejak tahun 2015,” terang Tanor.
Ditambahkannya, Pihaknya dalam waktu dekat ini, akan turun memantau dilapangan. Kerena Miras tidak dibenarkan untuk di perjual belikan secara terbuka atau bebas, sudah ada aturan yang mengatur terkait peredaran barang haram tersebut. Bahkan tidak semua tempat dapat menjual barang tersebut.
“Untuk Wilayah Bolmong, tidak ada yang diberikan izin untuk menjual Miras. karena, tempat untuk penjualan miras tidak sebarangan. Minimal hanya di perbolehkan dijual oleh Supermarket, hotel, café dan restaurant yang sesuai dengan standar yang ada di Permendag tersebut. ketika kedapatan kami akan berantas,” tutup Kadis.
Ditempat terpisah, salah satu tokoh masyarakat Desa Lolan I, Darmo Paputungan, saat ditemui awak media membenarkan soal maraknya pengunaan miras di Desa Lolan I tersebut
“Saya sebagai tokoh masyarakat prihatin dengan maraknya peredaran miras, sehingga dibutuhkan perhatian khusus dari Pemerintah Daerah. Miras ini dapat menyulut pertikaian jika diminum berlebihan.”Pungkas Darmo. (Tri Saleh)