Suasana pembahasan anggaran Pikada Manado. (Ist)
Manado, detiKawanua.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado.
“Memang sesuai perintah Undang-undang, Komisi Pemilihan Umum mendapatkan
amanat sebagai penyelenggara pemilu. Dalam posisi ini, jajaran
pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Manado, merupakan komponen
pendukung, baik dalam hal ketersediaan anggaran dan fasilitas lainnya.
Meskipun demikian seluruh dukungan Pemerintah Kota Manado termasuk di
dalamnya ketersediaan anggaran, harus memiliki payung hukum yang jelas,
harus mengikuti prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
dan tidak boleh melanggarnya. Sebagaimana diketahui, dukungan anggaran
Pemerintah Kota Manado melalui APBD tahun 2015 menyentuh angka 20
Milyar,” ujar Penjabat Walikota Manado Royke O. Roring melalui Josua Pangkerego, M.A.P ketika ditemui usai Ibadah Minggu di GMIM
Josua, (24/01).
amanat sebagai penyelenggara pemilu. Dalam posisi ini, jajaran
pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Manado, merupakan komponen
pendukung, baik dalam hal ketersediaan anggaran dan fasilitas lainnya.
Meskipun demikian seluruh dukungan Pemerintah Kota Manado termasuk di
dalamnya ketersediaan anggaran, harus memiliki payung hukum yang jelas,
harus mengikuti prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
dan tidak boleh melanggarnya. Sebagaimana diketahui, dukungan anggaran
Pemerintah Kota Manado melalui APBD tahun 2015 menyentuh angka 20
Milyar,” ujar Penjabat Walikota Manado Royke O. Roring melalui Josua Pangkerego, M.A.P ketika ditemui usai Ibadah Minggu di GMIM
Josua, (24/01).
Meski demikian, komitmen tersebut harus terlaksana mengikuti ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnyam, dalam APBD Tahun 2016 tidak tertata anggaran untuk tahapan Pilkada Manado.
Dirinya menjelaskan, LPJ Realisasi Penggunaan Dana Pilkada Manado pada APBD 2015 sudah diterima oleh Pemkot Manado, juga Permohonan Penambahan Anggaran untuk tahapan Pilkada Manado yang tertunda. LPJ KPU Kota Manado tersebut masih memerlukan proses audit atau pemeriksaan dari lembaga terkait, lalu usulan sebesar 8 Milyar juga masih perlu dikaji bersama, dan melakukan pergeseran atau perubahan anggaran bersama DPRD Kota Manado.
“Nah ketika kami hendak menindaklanjuti LPJ dan Usulan tersebut, KPU kemudian sudah menetapkan dan mensosialisasikan penyelenggaraan Pemungutan Suara pada tanggal 17 Februari 2016 tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Manado, keadaan ini seperti menjadi fait accompli bagi kami. Di satu pihak kami masih harus menunggu audit terhadap LPJ, mengkaji usulan, dan melaksanakan tahapan pergeseran atau perubahan anggaran bersama DPRD Kota Manado. Tetapi di pihak lain kami hanya diberi waktu mempersiapkan anggaran tahapan pilkada lanjutan hanya dalam kurun waktu sekitar 24 hari sebelum pemungutan suara 17 Februari 2016,” jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Plt Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Manado Franky Mocodompis selaku Juru Bicara Walikota mengemukakan, Penjabat Walikota Manado, Royke O. Roring telah menyampaikan kepada KPU Kota Manado dalam pertemuan pekan lalu untuk membicarakan bersama usulan penambahan anggaran.
“Beliau juga mohon diberikan kesempatan untuk berkoordinasi dengan pihak Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi, karena pada APBD Kota Manado tahun 2016 tidak ada nomenklatur anggaran tentang tahapan Pilkada lanjutan. Keputusan soal anggaran Pilkada lanjutan yang tidak tertata pada APBD tahun 2016 bukan persoalan sederhana sehingga Pemkot perlu mengkonsultasikan dengan pihak terkait supaya tidak menimbulkan persoalan lain di kemudian hari, termasuk persoalan hukum. Dalam kaitan dengan dukungan tersebut, KPU Kota Manado perlu memberikan penjelasan resmi kepada Pemerintah Kota Manado alasan-alasan penundaan tahapan Pemungutan Suara 9 Desember 2015 dan rencana tahapan Pilkada susulan pada 2016,” ucap Mocodompis.
Meskipun ketersediaan anggaran Pilkada terutama Pemungutan Suara pada 17 Februari 2016 masih perlu diseriusi secara hati-hati, dukungan terhadap pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sebagaimana amar putusan kasasi di PT TUN, tetap menjadi kewajiban Pemerintah Kota Manado.
“Salah satu amanah yang diberikan Negara kepada Penjabat Walikota Manado, Ir. Royke O. Roring, M.Si, adalah melaksanakan pemerintahan transisi hingga dilantiknya Walikota dan Wakil Walikota definitif serta mendukung pelaksanaan tahapan Pilkada. Beliau sudah berulangkali menyatakan akan melaksanakan amanah ini secara sungguh-sungguh berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Bila sudah ada payung hukum yang jelas, tentu kebutuhan anggaran Pilkada dapat segera direalisasikan oleh Pemkot Manado,” bebernya. (*/Shy)