Jakarta, detiKawanua.com – Saat membuka rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (06/01), Presiden Jokowi ingin agar aturan cuti pejabat negara dipertegas.
“Pastikan juga bahwa dalam keadaan mendesak, pejabat negara tetap harus betul-betul mendahulukan kepentingan negara dibandingkan untuk mengambil haknya untuk cuti,” kata Jokowi.
Tetapi bukan berarti ada larangan mutlak bagi pejabat negara untuk mendapatkan haknya. Hanya saja harus ada dasar pemikiran yang matang untuk merumuskan peraturan cuti pejabat.
“Kita ingin mengatur masalah cuti untuk pejabat negara karena ketentuan hak cuti yang ada pada saat ini belum mengatur itu secara menyeluruh, secara komprehensif. Sehingga perlu dilengkapi dengan aturan cuti bagi pejabat negara. Hal ini penting untuk memperjelas hak, kewajiban dan tanggung jawab para penyelenggara negara,” tutur Jokowi.
Jokowi kemudian meminta Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi untuk memberikan pemaparan. Sebelum itu, Jokowi menegaskan bahwa aturan ini bukan dimaksudkan untuk memudahkan izin cuti bagi pejabat.
“Yang kita bahas ini aturannya, jangan nanti ditulis yang lain. Bukan kita pingin cuti, tidak,” ujar Jokowi. (*/vkg)