Kepala Dishubkominfo Sulut, Joy Oroh.
Manado, detiKawanua.com – Penurunan Bahan Bakar Minyak (BBM), yang digulirkan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, baru-baru ini, mengharuskan Pemerintah daerah untuk dapat melakukan penyesuain Tarif Angkutan darat maupun laut, seperti yang diinstruksikan Kementerian terkait.
Hal ini seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishupkominfo) yang selang beberapa hari terakhir sejak kebijakan tersebut diambil Pemerintah Pusat, melakukan pembahasan penyesuain Tarif Angkutan Umum di Bumi Nyiur Melambai.
Dijelaskan Kapala Dishubkominfo Sulut, Joy Oroh saat ditemui di Kantor Gubernur Sulut, Rabu (13/01) siang tadi, pihaknya telah melakukan pembahasan untuk penyesuain tarif tersebut.
“Untuk tarif Angkutan Darat sudah selesai dibahas. Namun bervariasi, penurunannya kisaran 5 persen kebawah. Sama seperti yang dilakukan Pemerintah Pusat,” ujar Oroh kepada sejumlah wartawan.
Untuk tarif Angkutan Laut, kata Oroh menambah, saat ini, pihaknya tengah melakukan pembahasan, “untuk Tarif Angkutan Laut, kami masih sementara melakukan pembahasan berapa kisaran penurunannya,” tutupnya. (Adhy Kambose)