Peringatan PNS Dipecat (Ist)
Bolmong, detiKawanua.com – Sikap tegas akan kembali dilakukan Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) kepada pegawainya yang tidak disiplin. Saat ini, mempersiapkan penjatuhan hukuman disiplin pemberhentian kepada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Bupati Salihi Mokodongan, PNS yang indisipliner itu berinisial SK yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Sumber Daya Air (PU-PSDA) Bolmong karena sama sekali sudah tidak melaksanakan tugasnya selaku abdi negara dan abdi masyarakat.
“PNS yang bersangkutan telah melakukan perbuatan berupa pelanggaran disiplin tidak melaksanakan tugas kedinasan atau tidak masuk kantor. Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor:53 Tahun 2010 (PP No:53/2010),” katanya,
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bolmong, Zainudin Paputungan, menjelaskan pihaknya sedang melengkapi dokumen yang akan diajukan kepada Bupati terkait sejumlah masalah yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut. “Yang pasti yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran dengan aturan main yang berlaku terutama terkait disiplin PNS,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penjatuhan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, akan dilakukan setelah tahapan-tahapan dilakasanakan. “Ini melalui tahapan dan kajian yang matang,” katanya.
Begitu pula jika oknum PNS tersebut melakukan langkah banding. “Kita siap jika PNS itu melakukan banding,” katanya. (Tri Saleh)