Hal ini dikatakan langsung oleh Anggota Legislatif (Aleg) Sonny Lela yang duduk di Komisi B, Rabu (16/12) kemarin.
Menurut Aleg yang biasa disapa dengan sebutan Sole ini, studi banding komisi B kali ini terfokus pada Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pendidikan.
Selain itu, Sole juga menjelaskan, DAK yang dibahas adalah terkait Perpres No. 137 Tahun 2015, yang memang hanya dikhususkan untuk tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI).
“Biasanya DAK dikhususkan bagi SMP dan SMA. Tapi kali ini, DAK diprioritaskan untuk SD atau MI,” katanya.
Sole pun berharap, agar siswa SMP dan SMA bisa bersabar terkait DAK ini.
“Jika memang ada hal-hal urgen yang diperlukan oleh SMP dan SMA, maka nantinya akan dibahas dalam peraturan daerah (perda),” tambahnya. (Taufiq Murit)