Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

KPU RI: “Pilwako Manado Ditunda”

×

KPU RI: “Pilwako Manado Ditunda”

Sebarkan artikel ini
Hadar Nafis Gumay, Komisioner KPU RI./Ist

Manado, detiKawanua.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar mengeluarkan putusan sela tentang penundaan pelaksanaan Pilkada Kota Manado.

Majelis hakim yang diketuai Aryanto menyatakan, Pilkada Manado tidak bisa dilaksanakan sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Keputusan itu bernomor 21/PEN/Pilkada/2015/PT TUN Makassar tertanggal 8 Desember 2015.

“Hal ini sesuai dengan gugatan yang dilayangkan pasangan Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud yang menggugat keputusan KPU Manado yang mencoret mereka sebagai peserta pilkada,” jelasnya.

Menyikapi keputusan PTTUN tersebut, KPU RI kemudian langsung mengumumkan bahwa 5 daerah di Indonesia Pilkadanya ditunda dan salah satunya pemilihan walikota (Pilwako) Manado.

“Kalteng dan Fakfak, kami akan tunda dan kemudian kami akan lakukan kasasi,” ucap Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (08/12) malam.

Sementara itu,pihak KPU Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat tertutup.

Meski masih menggelar rapat tertutup, Komisioner KPU Sulut Fachrudin Noh yang berhasil ditemui awak media mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk KPU tentang kelanjutan Pilkada Manado.

Menurutnya, ada dua opsi yang akan dilakukan terkait Pilkada Manado yaitu lanjut atau ditunda. “Jika lanjut maka kertas suara berisi 4 calon akan diusahakan untuk pelipatan malam ini lalu di bawa ke TPS, jika tunda nanti kita konsultasi,” ujar Fachrudin, Selasa (08/12).

“Kita tengah rapat sambil tunggu petunjuk pusat,” pungkasnya. (*/vkg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *