Legislator Komisi D, DPRD Kota Manado, saat melakukan sidak di Pizza Hot, Mantos.
Manado, detiKawanua.com – Pelayanan buruk yang diduga dilakukan oleh pihak Pizza Hut terhadap konsumen yang juga adalah salah satu anggota legislatif (aleg) DPRD Kota Manado, Selasa (01/10) lalu, berujung pada inspeksi mendadak (sidak), Rabu (04/10) sore tadi, oleh Komisi D DPRD Kota Manado.
Setelah ditelusuri, ternyata dugaan perlakuan tersebut dilakukan oleh Manager Pizza Hut. Sehingga, hal ini membuat beberapa anggota Komisi D (termasuk Saerang) berang dan menganggap bahwa, tidak sepatutnya seorang konsumen diperlakukan tidak dengan baik.
“Seharusnya, seorang konsumen tidak bisa diperlakukan seperti itu. Namun, secara manusiawi, kami DPRD juga memaklumi keadaan dia (Maneger) saat sedang melayani konsumen dengan begitu banyaknya. Sehingga, hal ini hanyalah bentuk teguran biasa agar Pizza Hut tidak melakukannya kembali,” kata Saerang selaku Ketua Komisi D sambil tersenyum.
Selain itu, Saerang saat dimintakan keterangan terkait UU Perlindungan Konsumen menyatakan, secara legal formal Pizza Hut telah memenuhi syarat.
“Kalau untuk standarisasi perizinan perusahan, Pizza Hut telah memenuhi sayarat. Sehingga, ini adalah salah satu contoh buat perusahan-perusahan lain, khususnya yang bergerak di bidang makanan untuk bisa melengkapi perizinan mereka,” tambah Saerang.
Sementara itu, pihak Pizza Hut saat dikonfirmasi pewarta DPRD Kota Manado, menyatakan permohonan maaf jika telah melakukan pelayanan kurang memuaskan terhadap para konsumen, khususnya bagi Apriano Saerang.
“Secara pribadi, saya sebagai Manager di tempat ini meminta maaf atas perlakuan yang tak seharusnya saya lakukan pada beberapa waktu lalu,” tukas Manager Pizza Hut. (Taufik Murid)











