Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Tuai Teguran Sekda Manado, Pihak Istanaku Terancam Dililit Hukum Pidana

×

Tuai Teguran Sekda Manado, Pihak Istanaku Terancam Dililit Hukum Pidana

Sebarkan artikel ini
Saat Sekkot Haefrey Sendoh Berbincang dengan Supervisor Oprasional Heri Susanto Selaku Pihak Guest House Istanaku, Rabu (04/11). Ist

Manado, detiKawanua.com – Sekertaris Daerah Kota (Sekdakot) Manado, Haerffey Sendoh rabu (04/11) tadi, kembali melontarkan teguran kepada pihak  Pengelola Guest House Istanaku, yang berada di Komo Dalam, Kelurahan Lawangirung.

Teguran yang dilontarkan kepada pengelolah, terkait aset berupa trotoar milik Pemerintah Kota (Pemkot) Manado yang dihancurkan guna dijadikan tempat parkir oleh pihak pengelolah usaha hotel tersebut.

Teguran pertama, nampaknya tak indahkan oleh pihak pengelola, sehingga Sekda kembali terjun, menyambagi pihak pengelola. Meski pemilik tak berada di tempat, dan Sekda pun hanya disambut oleh Supervisor Oprasional Heri Susanto.

“Jumat minggu lalu sudah saya tegur ketika pengerjaannya masih sebagian. Saya sudah tanyakan tentang pekerjaan ini apakah sudah ada ijin dari pemerintah setempat,” ujar Sekda.

Sekda menambahkan, jika ingin merubah harus ada ijin dulu dari pemerintah dikarenakan fasilitas publik ini adalah milik Negara dan dibiayai oleh APBD.

“Jangan main bongkar atau main rusak, okelah kalo nanti setelah dibongkar dibuat lebih bagus lagi tapi semuanya itu harus mengikuti aturan. Konsultasi dulu ke Dinas PU,” tegas Sekda, sembari menjelaskan sanksi  pidana bisa dikenakan kepada perusak fasilitas milik negara. (Arman Soleman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *