Kotamobagu, detiKawanua.com – Tidak butuh waktu lama bagi pihak Polda Sulut dalam menangani kasus judi toto gelap (Togel). Hal ini dibuktikan dengan dirampungkannya berkas tahap satu perkara judi togel atas nama tersangka berinisial Yan warga Kotamobagu, tidak lain merupakan bandar togel yang telah beroperasi cukup lama diwilayah Kota Kotamobagu.
Kepastian berkas tahap satunya telah rampung disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP A. Agung G W, Sitepu Sik. Berkas perkaranya sudah diserahkan pihak Polda Sulut ke Polres Bolmong, nantinya untuk pelimpahan berkas tahap satu kepihak kejaksaan akan segera diserahkan dalam waktu dekat ini.
” Dalam waktu dekat berkas tahap satunya akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk diteliti,” Ungkapnya
Sitepu menambahkan, untuk penanganan perkara ini Polda sulut telah melimpahkan sepenuhnya ke pihak Polres Bolmong, selain berkas perkaranya diserahkan juga sejumlah barang bukti terkait perkara ini.
” Iya, semuanya sudah dilimpahkan pihak Polda, selanjutnya perkara ini akan ditangani Polres Bolmong,” jelasnya. (Helmi)