Example floating
Example floating
Example 728x250
SULAWESI UTARA

Panwaslu Kotamobagu: “Lurah dan Sangadi Sebaiknya Tidak Hadiri Kampanye”

×

Panwaslu Kotamobagu: “Lurah dan Sangadi Sebaiknya Tidak Hadiri Kampanye”

Sebarkan artikel ini

Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Kampanye oleh Panwaslu Kotamobagu, Kamis (05/11), kemarin

Kotamobagu,
detiKawanua.com

– Menghadapi hajatan politik Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
serentak, yang direncanakan digelar pada tanggal 9 Desember 2015, bulan depan,
sikap Lurah dan Kepala Desa (Sangadi, red) yang ada di Kota Kotamobagu, menjadi
perhatian serius Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. Meskipun di
Kotamobagu sendiri tidak ada hajatan politik selain Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sulawesi Utara periode 2015-2020, namun oleh Kepala Divisi
Penindakan Panwaslu Kotamobagu, Herdi Dayoh, para Lurah dan Sangadi tersebut
disarankan untuk tetap ekstra waspada menyikapi segala bentuk kegiatan politik
yang mungkin diselenggarakan di wilayah masing-masing.
Hal ini,
sebagaimana diutarakan Dayoh, usai menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi
Tatap Muka Penanganan Pelanggaran Dalam Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015, Kamis (05/11), kemarin, di Hotel Lembah
Bening, yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kotamobagu. “Memang posisi mereka
(Lurah/Sangadi) ini, sangat dilematis. Di satu sisi mereka memang penanggung
jawab wilayah, namun di sisi lain, mereka juga diperhadapkan pada sejumlah
aturan yang tidak membolehkan keterlibatan dalam politik praktis,” ujar Dayoh.
Untuk itu,
berkaca dari sejumlah aturan yang dengan tegas melarang keterlibatan para Lurah
dan Sangadi dalam segala bentuk kegiatan politik, dirinya pun menyarankan agar
para pemangku kepentingan di 33 desa dan kelurahan se-Kotamobagu tersebut,
untuk menjauhkan diri dari kegiatan-kegiatan berbau politik seperti kampanye
tim pemenangan. “Sebaiknya jangan menghadiri kegiatan-kegiatan yang bersifat
mengajak. Sebab, dalam Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2010, mengenai
Pengawasan  Kampanye Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
itu sangat jelas adanya larangan tersebut. Bahkan, tidak hanya Lurah dan Sangadinya
saja yang dilarang, melainkan juga hingga ke para perangkat desa/kelurahan,”
terangnya.
Tidak main-main,
dirinya bahkan mengungkapkan adanya konsekuensi pidana, jika sejumlah larangan
dimaksud tidak diindahkan. “Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, bahkan
menegaskan konsekuensi pidana dalam bentuk kurungan badan dan atau sejumlah
denda, jika para Lurah dan Sangadi sampai melakukan apa yang dilarang itu. Dan sebagai
pengawas, kami tidak akan segan-segan untuk menindaklanjuti jika ada laporan
yang masuk ke kita,” tegas Dayoh. (Ilman Ariyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.