Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

MUI Sulut: “Aliran Nurul Insan Haq, Sesat”

×

MUI Sulut: “Aliran Nurul Insan Haq, Sesat”

Sebarkan artikel ini

KH Abdurrahman Latukau, Ketua Divisi Fatwa MUI Sulut. /Upik

Manado, detiKawanua.com – Setelah mempelajari – mendalami buku yang dikitabkan oleh aliran Nurul Insan Haq selama satu Minggu (sejak Minggu, 08/11 – Minggu, 15/11), Divisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Utara (Sulut), Minggu (15/11) siang tadi sekitar Pukul 12:53 Wita, akhirnya memutuskan aliran tersebut menyimpang dari ajaran Islam yang sesungguhnya alias sesat.

Kesesatan aliran ini disampaikan langsung oleh KH Abdurrahman Latukau selaku Ketua Divisi Fatwa MUI Sulut.

Manurut Latukau, kesesatan pertama yang amat fatal dalam ajar Nurul Insan Haq yakni terkait perubahan niat shalat. (Baca juga: Heboh! Penunjuk Surga dan Neraka Dipanggil MUI Sulut)

“Setelah kami dalami, ternyata ajaran aliran ini (Nurul Insan Haq, red) telah menyimpang dari Al-Qur’an dan Hadits. Dan salah satu penyimpangannya yaitu merubah niat shalat yang seharusnya menyembah Allah malah digantikan menyembah Nur Muhammad,” kata Latukau saat diwawancarai di Ruangan Divisi Fatwa.

Lebih jauh Latukau menjelaskan, Rukun Iman kelima juga ikut dirubah oleh aliran ini. Selain itu, menurut Latukau, terdapat penafsiran yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah tafsir yang biasanya dipakai oleh para mufasirin dalam menafsirkan teks Al-Qur’an.

“Sebagai salah satu contoh adalah Surah Al-Anbiyaa ayat 107, yang berbunyi: “Wamaa arsalnaka illa rahmattan lil alamiin.” Dia (Nasir Katiandago, pemimpin aliran Nurul Haq, red) menafsirkana bahwa kata “arsalnaka” adalah nur Muhammad. Padahal, seluruh tafsir yang kami (Divisi Fatwa MUI) telusuri bukanlah seperti itu,” jelas Latukau sembari mengeleng-gelengkan kepalanya.

Apa yang dijelaskan Latukau ini pun ikut dibenarkan oleh Sekertaris Divisi Fatwa MUI Sulut yakni Dr Evra. Menurut Evra, aliran ini benar-benar telah menyimpang dari Al-Qur’an dan Hadits.

Karena, ibadah apapun yang dilakukan selalu diakhiri dengan lafadz Nur Muhammad. Sehingga, menurut Evra, berdasarkan kajian dengan menggunakan kaidah bahasa Arab juga tidak sesuai dengan ajaran Islam. (Baca juga: Pimpinan Aliran Nurul Haq Yang Diduga Sesat, Dipanggil MUI Sulut)

“Sebagaimana kajian kami dengan memakai kaidah bahasa Arab, niat shalat dalam aliran ini yakni saya niat shalat untuk menyembah Nur Muhammad, telah menyimpang dari ajaran Islam. Karena, yang disembah bukanlah Allah melainkan Nur Muhammad,” tandas Evra.

Sebagai Dosen sekaligus Ketua Jurusan Tarbiyah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado, Evra pun berharap agar penyebar aliran ini bisa menghentikan penyebarannya di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

“Berdasarkan kesepakan kami setelah menyimpulkan bahwa aliran ini sesat, kami pun berharap agar pemimpin dan masyarakat yang telah bergabung untuk kembali ke jalan yang benar,” pinta Evra.

Untuk diketahui, sebagai salah satu Lembaga Pemerintah yang bergerak di bidang keagamaan (khusunya fatwa), MUI Sulut meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel, untuk melarang dan mengawasi penyebaran ajaran paham Nurul Insan Haq ini dalam bentuk pernyataan tertulis (Surat).

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pimpinan aliran Nurul Insan Haq yakni Nasir Katiandago, belum bisa dikonfirmasi terkait kesesatan yang difatwakan MUI Sulut kepada aliran yang di bawahnya. (Taufiq Murit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *