Boltim, detiKawanua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa (sangadi-red); Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Milik Desa; serta Pencabutan Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang bertempat di gedung DPRD Boltim, Jumat (13/11) siang tadi.
Ketua Panitia khusus (Pansus) Ranperda Sutanti Ginoga, mengatakan, kami sudah mengkaji mengenai usulan Pemda ketiga Ranperda dimaksud, untuk menghasilkan sebuah peraturan yang akomodatif dan inplementatif sehingga bisa diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat Boltim maka, Pansus telah melakukan studi komparasi dan konsultasi. “Maka Pansus sudah melakukan studi komparasi dan konsultasi, rapat kerja dengan badan legislasi DPRD Boltim, serta tim perumus pemerintah kabupaten Boltim,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut didapat kesepakatan dari tim perumus dengan rincian, Ranperda tentang pedoman pemilihan Sangadi telah dilakukan pembahasan terkait materi yang disajikan oleh Pemda Boltim dengan koreksi, tambahan dan atau perubahan diantaranya yakni, musyawarah dilakukan BPD atau desa dengan tidak menggangu kelancaran serta proses pelaksanaannya. Panitia pemilihan dibentuk oleh Bupati pada tingkat kabupaten dalam pemilihan Sangadi, panitia tidak boleh memihak (independen) kepada calon Sangadi.
“Mengenai Ranperda tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan dan pembubaran badan usaha milik desa yang telah melalui pembahasan dan pencermatan lanjut maka, Pansus berpendapat bahwa Ranperda ini dianggap akomodatif. begitupun, mengenai Ranperda pencabutan Perda Boltim Nomor 9 Tahun 2013 tentang, pedoman pengelolaan keuangan desa oleh tim perumus Pansus bersama badan legislasi harus berpedoman pada Peraturan menteri dalam negeri Nomor 113 Tahun 2014 bahwa pengelolaan keuangan desa cukup diatur dalam peraturan Bupati,” terang Sutanti.
Seperti dikatakan Faisal Mamonto dari fraksi Demokrat Kebangsaan, di sela sela menyampaikan pandangan fraksi, bahwa fraksi mereka mengharapkan kepada pemerintah daerah (Pemda) agar setelah ditetapkan Ranperda melalui paripurna ini harus segera disosialisasikan kepada masyarakat. “Saya harapkan supaya pihak Pemda segera mensosialisasikan ketiga Ranperda ini kepada masyarakat Boltim. Fraksi kami menyetujui ketiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda Boltim,” harap Faizal
DPRD Boltim, melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) telah menyetujui ketiga Ranperda menjadi Perda. “DPRD Boltim menyetujui ketiga Ranperda menjadi Perda. Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Selanjutnya pihak Pemda Boltim akan menyelesaikan dan menetapkan Perda tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku,” jelas Husain Mamonto.
Dalam sambutannya, Pejabat Bupati Boltim yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim Muhammad Assagaf, mengatakan, ketiga Ranperda tersebut bahwa pemikiran, masukan dan tanggapan yang disampaikan DPRD dalam tahap pembahasan meruapakan bahan yang sangat berarti untuk penyempurnaa dan penyesuaian guna menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, terarah, serta bermanfaat sehingga dalam pelaksanaannya nanti dapat menjadi landasan formal yang baik bagi Pemda Boltim dalam pelayanan terhadap masyarakat.
“Hari ini kita melaksanakan paripurna dengan agenda penetapan tiga Ranperda menjadi Perda, tentunya hal yang baik bagi kita semua khususnya masyarakat Boltim. Perda pada dasarnya memberikan arah dan pedoman yang jelas bagi Pemda dalam menata organisasi kepemerintahan ketingkat desa yang efisien, efektif, rasional bagi kebutuhan dan kemampuan tiap desa sehingga, terjalin koordinasi, integrasi serta komunikasi kelembagaan pemerintahan dari tinggakt desa hingga ke Pemda. Adapun Ranperda tentang pedoman pemilihan Sangadi pada prinsipnya akan dijadikan landasan yuridis dslam melaksanakan Pemilihan Sangadi di Boltim sebagai tindaklanjut dari disahkannya Undang-Undang (UU) Nomr 6 Tahun 2004 tentang desa, yang diikuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang, desa dan diperjelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa,” ungkap Sekda.
Lanjutnya, Perda tentang pengurusan, pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik desa (BUMDes) yang sebelumya diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang pedoman pembentukan pengelolaan BUMdes sudah tidak sesuai lagi dengan diamanatkan dalam peraturan Menteri Desa Pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 4 Tahun 2015 tentang pendirian pengurusan dan pengelolaan serta pembubaran BUMDes sehingga perlu diganti dan dilakukan penyesuaian.
“Saya atas nama Bupati menyampaikan rasa terima kasih serta apresiasi kepada segenap anggota serta pimpinan legislatif Boltim, atas ditetapkannya ketiga Ranperda ini menjadi Perda. Hal ini perlu kita lakukan dalam rangka membangkitkan serta memberikan semangat, kekuatan dan harapan yang besar dalam memberikan pelayanan lebih sempurna dan maksimal ke masyarakat Boltim umumnya guna mensukseskan pembangunan daerah ini sebab, berhasil tidaknya penyelengaraan pemerintahan daerah dalam pelayanan kepada masyarakat sangat bergantung dari peran lembaga eksekutif, legislatif, dan partisipatif aktiv dari masyarakat itu sendiri khususnya di kabupaten Boltim yang sama kita cintai,” papar Assagaf.
Penetapan tiga Ranperda tersebut, telah mendapat persetujuan dari semua fraksi di DPRD Boltim, yakni Fraksi PAN, Fraksi Hanura, Fraksi Golkar, Fraksi PDIP dan Fraksi Demokrat Kebangsaan, untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
Paripurna tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Boltim Sehan Mokoapa Mokoagow, yang turut dihadiri oleh segenap anggota DPRD, Sekda Boltim Muhammad Assagaf, sejumlah pimpinan SKPD, Camat, para Sangadi serta aparat desa. (Fidh)