Rapat Banmus, DPRD Sulut.
Manado, detiKawanua.com – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sulut belum mendapat titik terang soal pergantian posisi ketua DPRD, Steven OE Kandouw. Bahkan, saat pembahasan tengah berlangsung, pimpinan dan anggota Banmus tampak aduh pendapat.
Anggota Banmus, Edwin Lontoh misalnya, dalam rapat ini mengatakan, pergantian posisi ketua harus menunggu surat keputusan (SK) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Terkait pergantian tentu kita harus menunggu SK Mendagri,” singkat Lontoh.
Disisi lain, pimpinan Banmus, Wenny Lumentut, mengotot kepada pihak sekertariat DPRD agar kenjelaskan bagaimana mekanisme pergantian posisi pimpinan.
“Kami minta pihak sekertariat untuk menjelaskan mekanisme pergantian pimpinan apakah hanya di jelskan lewat paripurna, atau mekanisme sebagaimana aturan PKPU terkait pemunduran bagi anggota dewan yang mencalonkan diri,” kata Lumentut.
Menurut Lumentut, informasi yang ia terima melalui staf sekertariat bahwa, pergantian pimpinan harus di sahkan melalui penandatangan SK oleh Mendagri melalui rapat paripurna. Sementara, katanya, SK akan di serahkan ke mendagri melalui Gubernur.
“Masukan yang saya terima dari staf sekertariat bahwa pergantian harus ada tandatangan dari mendagri dalam rapat paripurna kemudian kembali dibberikan kepada mendagri melalui gubernur,” terang Lumentut. (Rifaldi Rahalus)