Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Sidang Kasus Pembunuhan Didesa Sangkub, Hadirkan Empat Saksi

×

Sidang Kasus Pembunuhan Didesa Sangkub, Hadirkan Empat Saksi

Sebarkan artikel ini

Terdakwa saat mengikuti jalannya dipersidangan.

Kotamobagu, detiKawanua.com – Harnoli Mamonto (29) warga Desa Sangkub, Kecamatan Sangkub,  terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Suprianto Hasan. Senin (19/10), dipengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, kembali disidangkan atas kasus yang melilitnya.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Imanuel CH Romel Danes. SH, mengagendakan pemeriksaan saksi. Sumarni Larape SH, selaku Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, dari keempat saksi tersebut diantaranya Susanti Bansaga, Sarif Samuel, Sulastri dan Iswan Ali.
Saksi Susanti Bansaga, tidak lain istri korban saat memberikan keterangannya dalam persidangan, mengatakan. Sebelum kejadian pembunuhan itu terjadi Ia saat itu sedang berada disebuah acara pesta dan suaminya tidak lain korban pembunuhan sedang beristirhat dirumah.
“Tiba-tiba, tetangga saya memanggil, saat mendekat suami saya sudah tergeletak dengan kepala sudah pisah dari badannya, melihat itu saya pun langsung tidak sadarkan diri,” ujarnya.
“Iya, saat melihat suami sudah dalam kondisi seperti itu, saya langsung pingsan ketika suami dimakamkan pun saya tidak tahu karena masih tidak sadarkan diri,” tambah Susanti dengan nada sedih.
Pun dengan sulastri, saat memberikan keterangannya di depan Majelis Hakim, menuturkan saat Ia berada dirumahnya melihat terdakwa menenteng kepala korban melewati halaman rumah. Saksi Iswan Ismail dalam kesaksiannya berujar dirinya mengetahui peristiwa itu setelah diberitahukan istrinya jika korban Suprianto Hasan dibacok terdakwa.
“Saat saya keluar untuk melihat korban sudah terkapar, sontak saya berteriak meminta tolong, karena saat itu kondisi korban sudah tanpa kepala,” tukasnya.
Lainya halnya dengan saksi Sarif, saat  menceritakan kejadian itu. Ia melihat dengan jelas saat terdakwa membacok dan mengiris kepala korban hingga putus. “Saat itu saya berada tidak jauh dari tempat terdakwa membacok korban,” bebernya.
Lainya halnya dengan saksi Sarif, saat  menceritakan kejadian itu. Ia melihat dengan jelas saat terdakwa membacok dan mengiris kepala korban hingga putus.
“Saat itu saya berada tidak jauh dari tempat terdakwa membacok korban, hanya saja saya takut untuk mendekat,” ungkapnya.
Sidang ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *