Bartolomeus Mononutu, Sekretaris DPRD Sulut. /Aldy
Manado, detiKawanua.com – Deadline Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemasukan surat pemunduran diri anggota DPRD Sulut setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, langsung direspon Sekretaris (Sekwan) DPRD Sulut Bartolomeus Mononutu.
Kepada sejumlah wartawan, Mononutu menjelaskan, dirinya hari ini akan segera bertolak ke Jakarta untuk menjemput surat dari Mendagri terkait pengunduran diri empat legislator Sulut.
“Iya, saya mendapat perintah dari Ketua DPRD untuk segera menjemput surat tersebut di Jakarta. Karena deadline dari KPU sudah dekat. Diharapkan dengan berangkatnya saya ini bisa mempermudah proses di Kemendagri,” ujar Mononutu, Rabu (21/10).
Tambahnya, untuk menjemput surat tersebut tidak harus dilakukan oleh dirinya. Namun sebagai orang yang paling bertanggungjawab di DPRD Sulut dirinya harus melakukan itu.”Yah harus begitu. Itu sudah tugas saya,” lanjutnya.
Setelah surat pengunduran diri tersebut sudah di terina, kata Mononutu, dirinya akan segera kembali ke Manado untuk memasukkan berkas-berkas tersebut ke pihak KPU.”Dan paling lambat, Sabtu sudah diserahkan,” singkatnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sulut, Steven Kandouw mengatakan, memang sampai saat ini menunggu surat dari Mendagri mengenai pemberhentian sebagai legislator Sulut, karena diangkat menjadi legislator oleh Mendagri berarti diberhentikan juga oleh Mendagri.
“Saya sangat siap karena ini adalah aturan untuk saya maju sebagai Calon Wakil Gubernur Sulut yang akan berdampingi pak Olly Dondokambey sebagai Calon Gubernur Sulut,” singkat, Kandouw. (Rifaldi Rahalus)