Sekwil KSBSI Sulut, Romel Sondakh, tengah Diwawancara.
Manado, detiKawanua.com – 26 orang karyawan PT PLN Sulutgo terpaksa harus kehilangan pekerjaan karena di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh PLN tanpa alasan yang jelas. Karyawan yang bertugas di bagian pelayanan tekhnik terkait masalah gangguan dan pemadaman ini, akhirnya mendatangi kantor DPRD Sulut untuk mengadukan nasibnya pada wakil rakyat, Rabu (21/10).
Kepada sejumlah wartawan, perwakilan para mantan karyawan, Romel Sondakh, yang juga merupakan Sekretaris wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulut, mengatakan, kedatangan mereka untuk menindaklanjuti nasib 26 orang yang di-PHK pihak PT PLN sejak bulan Januari 2015 lalu.
“Memang di sana ada proses dan negosiasi yang sudah dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi, tapi pihak PT PLN ternyata non prestasi. Dan dengan kedatangan kami ke DPRD sebagaimana kami telah menyurat bulan lalu, harapan kami pihak DPRD melakukan tindakan politis untuk memanggil hearing pihak PT PLN,” kata Sondakh.
Dirinya melanjutnkan, langkah tersebut diambil karena sejauh ini pihaknya telah melakukan proses musyawarah dan berapa kali sudah ada kesepakatan di atas kertas, namun pihak PLN tidak pernah menindaklanjuti kesepakatan tersebut.
“Hari ini kami juga telah melakukan kunjungan ke PLN untuk mediasi persuasif, tapi sampai siang tadi (kemarin, red) tidak bertemu dengan pimpinan PLN. Dan dari hasil tersebut tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya,” katanya.
Ketua Komisi IV, James Karinda, saat Berada di Ruang Komisi.
Dalam inti tuntutan para mantan karyawan tersebut, dikatakan Sondakh, adalah pihak PT PLN harus segera membayarkan tunjangan atau pesangon sebesar Rp.800 juta untuk 26 karyawan yang terdampak PHK.
“Selain itu, dari kabar yang kami terima selain 26 orang ini, ada juga dalam waktu dekat, PLN melakukan kebijakan yang tidak populis. Dimana mereka akan melakukan peralihan dari satu pihak ke pihak lain. Makanya kami juga akan melakukan perlawanan kebijakan itu. Sebab, itu bertentangan dengan Undang-undang 13 tahun 2003 dan Permen No. 19 tahun 2012, yang mana sudah jelas kalau pekerjaan 26 teman-teman ini tidak boleh di-outsorcing. Ini yang harus kita lawan. Karena PLN tidak tunduk aturan Undang-undang maupun menteri,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sulut James Karinda yang menerima langsung kunjungan ini, mengatakan, pihaknya akan melakukan follow up laporan tersebut, dengan melakukan hearing bersama PT PLN, dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulut.
“Itu terkait hak mereka yang belum dibayarkan pihak PLN kepada mereka. Untuk Itu, komisi IV akan menggelar hearing dan mendatangkan pihak PLN dan Disnaker. Karena ini sudah mendapat disposisi dari pimpinan DPRD yang akan digelar Jumat akan datang,” kata Karinda. (Rifaldi Rahalus)