Manado, detiKawanua.com – Menindaklanjuti tudingan publik yang menilai kinerja Panitia Khusus (Pansus) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DPRD Sulut yang tidak membuahkan hasil langsung dibantah oleh Ketua Pansus OPD Rita Lamusu dengan langsung menggelar rapat pansus, Senin (26/10) kemarin.
Kepada sejumlah wartawan, Lamusu mengatakan, sesuai dengan petunjuk dan hasil konsultasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunggu Revisi PP 41 terlebih dahulu maka digelarlah rapat Pansus ini.
“Kemudian baru Pansus akan menindaklanjuti. Kita punya edaran mentri nomor 120, dan surat disposisi pimpinan Pansus OPD untuk menindaklanjuti itu. Tetapi ketika kita baca konsederan didalam surat tersebut ternyata kita hanya diberi tembusan, bukan kinerja dari pada Pansus OPD tindaklanjutnya seperti apa,” ungkap Lamusu.
Lebih lanjut dijelaskan Lamusu, dalam rapat Pansus tersebut dirinya selaku ketua meminta tanggapan anggota Pansus untuk mengagendakan kembali di Badan Musyawarah (Banmus), baru kemudian secara institusi DPRD akan mengajukan ke Penjabat Gubernur untuk menunggu PP 41 direvisi kemudian Pansus lanjut bekerja,” lanjutnya.
Dengan menunggu hasil revisi tersebut, diakui Lamusu, Pansus harus menunggu sampai Desember. “Kita akan tunggu hingga 2016. Karena kita juga terbentur dengan adanya pembahasan APBD. Makanya akan kita tunggu,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Pansus OPD Denny Sumolang berharap, dengan dilakukannya rapat tersebut tidak ada lagi kesan dari publik soal Pansus membiarkan atau mendiamkan. “Lewat rapat Pansus ini merupakan tindaklanjut dari surat Kemendagri yang dimaksud,” singkatnya. (Rifaldi Rahalus)