Manado, detiKawanua.com – Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sulawesi Utara (Sulut), telah menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atau Peraturan Daerah (Perda) inisyatif.
“Baleg mengagendakan ranperda atau perda inisyatif dan sudah di serahkan ke pimpinan dewan tinggal menunggu agenda selanjutnya oleh pimpinan dewan untuk di paripurnakan,” kata Ketua Baleg, Teddy Alexander Kumaat, di ruang Fraksi PDIP, baru-baru ini.
Perumusan perda budaya dan bahasa daerah ini menurut Kumaat, Baleg akan mengagendakan publik hearing dengan melibatkan para toko di Sulut, baik tokoh agama maupun budaya.
“Perda ini kami bentuk dan nantinya akan di aktualisasikan oleh pemerintah provinsi. Di samping itu, Baleg juga akan terus mengadakan publik hearing dengan seluruh tokoh masyarakat guna menyerap sebanyak mungkin masukan dari para tokoh,” terang Politisi senior PDIP ini. (Rifaldi Rahalus)