F Takehendengan, kuasa hukum Elly, yang membacakan kesimpulan kubu Elly, meminta pihak KPU membatalkan putusan yang menggugurkan Elly. Takaendengan menilai putusan itu bertentangan dengan aturan KPU, Kemenkumhan serta putusan MK. “Segera cabut putusan itu,” katanya.
Takaendengan memaparkan setumpuk bukti untuk mendukung pendapatnya. Salah satunya surat tertulis Yuzril Ihza Mahendra. Bukti lainnya adalah surat Komnas Ham, surat keterangan bebas bersyarat Sumanto serta putusan MK.
Dibebernya keterangan saksi ahli menyatakan, sekeluarnya dari Bapas, Elly sudah beralih status dari Narapidana ke klien Bapas. “Nilainya klien Bapas sama dengan bebas,” kata dia.
Takaendengan menyatakan, KPU Sulut telah salah menafsirkan amar putusan MK. Dirinya juga menilai KPU Sulut melakukan pelanggaran dengan membuat berita acara yang berbeda dengan aturan serta melakukan kegiatan di luar tahapan resmi.
Ketua KPU Sulut Yessy Momongan dalam penjelasannya mengatakan, pihaknya tidak keliru menafsir amar putusan MK. Menurutnya, frasa mantan narapidana berarti seseorang yang telah tuntas menjalani masa hukumannya. “Jadi Pak Elly masih terpidana yang menjalani pembinaan tahap akhir,” kata dia.
Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengatakan, pihaknya mengupayakan musyawarah kedua belah pihak. Hal itu sesuai aturan.