Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Hingga Sabtu Malam, KPU Sulut dan Elly Lasut ‘Belum’ Damai

×

Hingga Sabtu Malam, KPU Sulut dan Elly Lasut ‘Belum’ Damai

Sebarkan artikel ini
Sidang Gugatan Pasangan Elly Lasut dan David Bobihoe. /Ist
Manado, detiKawanua.com – Kubu Elly Lasut dan KPU Sulut, sama-sama bersikukuh pada pendapatnya masing-masing, dalam sidang musyawarah sengketa Pilkada kasus gugatan Elly Lasut, Sabtu (12/09) malam di Hotel Peninsula, dengan agenda pembacaan kesimpulan.

F Takehendengan, kuasa hukum Elly, yang membacakan kesimpulan kubu Elly, meminta pihak KPU membatalkan putusan yang menggugurkan Elly. Takaendengan menilai putusan itu bertentangan dengan aturan KPU, Kemenkumhan serta putusan MK. “Segera cabut putusan itu,” katanya.


Takaendengan memaparkan setumpuk bukti untuk mendukung pendapatnya. Salah satunya surat tertulis Yuzril Ihza Mahendra. Bukti lainnya adalah surat Komnas Ham, surat keterangan bebas bersyarat Sumanto serta putusan MK.

Dibebernya keterangan saksi ahli menyatakan, sekeluarnya dari Bapas, Elly sudah beralih status dari Narapidana ke klien Bapas. “Nilainya klien Bapas sama dengan bebas,” kata dia.

Takaendengan menyatakan, KPU Sulut telah salah menafsirkan amar putusan MK. Dirinya juga menilai KPU Sulut melakukan pelanggaran dengan membuat berita acara yang berbeda dengan aturan serta melakukan kegiatan di luar tahapan resmi.

Ketua KPU Sulut Yessy Momongan dalam penjelasannya mengatakan, pihaknya tidak keliru menafsir amar putusan MK. Menurutnya, frasa mantan narapidana berarti seseorang yang telah tuntas menjalani masa hukumannya. “Jadi Pak Elly masih terpidana yang menjalani pembinaan tahap akhir,” kata dia. 

Dikatakan Yessy, hal itu dikuatkan pendapat ahli bahwa seorang yang menjalani bebas bersyarat masih menjalani masa hukuman. Yessy juga mementahkan keterangan Jumanto. Menurut Yessy, legal standing dari putusan MK bukan status bebas bersyaratnya. Yessy juga membantah saksi dari kubu Elly yang menyatakan Fathor Rasid yang bersama Jumanto mengadakan judicial review tidak maju dalam Pilkada serentak tahun ini. 
“Kami sudah cek namanya tidak ada,” kata dia.
Terkait tuduhan melanggar prosedur ditolak Yessy mentah- mentah. Menurut Yessy, jika pihaknya melanggar, pasti akan ditindak oleh Panwas. “Tapi hingga kini tak ada rekomendasi Panwas,” kata dia.

Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengatakan, pihaknya mengupayakan musyawarah kedua belah pihak. Hal itu sesuai aturan.

“Kami harap ada titik temu,” kata dia. Namun jika kedua belah pihak ngotot, pihak Bawaslulah yang akan memutuskan akhir perkara itu. “Kami akan beri putusan,” kata dia. (*/vkg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *