Pembunuhan ini dipicu akibat pembayaran gaji yang dibayarkan oleh korban kepada pelaku, kurang. Akibatnya pelaku HD alias Main nekat menikam kakak iparnya Zaman Ali sampai tewas.
Korban sempat dilarikan ke RS Wolter Monginsidi Teling, namun hanya beberapa saat menjalani perawatan korban menghembuskan nafas terakhir. Zaman tewas akibat 8 tusukan di perut kiri bawah, dada kanan, punggung kiri dan lengan kiri.
Menurut pengakuan tersangka HD alias Main, saya bekerja dengan korban membuat rumah di Kakas (Minahasa). “Tapi sudah 11 hari gaji belum dibayar,” ujar Main di Polsek Tikala.
Pelaku sempat menanyakan gajinya kepada korban yang jumlahnya 1,2 juta, sudah termasuk 100 ribu yang belum dibayar sebelumnya. Karena sudah ditanyai oleh istrinya bekerja atau tidak karena belum mendapat gaji.
Menurut pelaku, sampai tadi siang, saya ditelfon oleh korban untuk mengambil gaji. “Tetapi saya pergi ke rumah dia pergi ke Maumbi, terpaksa saya menunggunya,” terang Main.
Selanjutnya, beberapA jam kemudian, korban datang dan memberikan gajinya. Namun hanya 1juta. Ia menanyakan sisa 200 ribu, namun korban menjawab hanya itu yang diberikan oleh pemilik rumah yang mereka kerjakan.
“Saya paksa terus tetapi hanya 50 ribu yang ditambahnya. Saya bilang, biar basudara somo baku salah torang. Lia jo, pasti mo baku salah torang,” ujar Main kepada korban.
Kemudian ia pulang ke tempat kos untuk memberikan gajinya kepada istrinya. Ia sempat meminta 50 ribu untuk membeli minuman untuk menghilangkan stres. Setelah mengganti celana panjang, ia pergi ke rumah kos lamanya untuk mengambil pisau badik miliknya yang disimpan di rumah kos tersebut. Lalu kembali ke rumah korban.
“Saat lihat dia sedang duduk di samping rumah, saya langsung tikam di perutnya. Dia lari ke atas lalu saya kejar dan saya tikam berulang kali sampai ia terguling kembali ke bawah,” kata Main.
Selesai menikam iparnya, Main sempat duduk selama setengah jam di rumah korban, lalu ia memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polsek Tikala. “Saya sempat bercerita dengan anak korban, lalu saya berjalan kaki pergi ke kantor polisi,”ujar Main.
Kapolsek Tikala Iptu Johanis Pagayang menegaskan, pelaku penikaman kakak ipar hingga tewas bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang tercantum dalam pasal 340 KUHP.
“Untuk sementara pelaku dikenai pasal 351 ayat 3 KUHP, jo 338, jo undang-undang darurat no 2 thn 1951, tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” ujar Pagayang. (*/Syahrul)











