Bolmong, detiKawanua.com – Bupati Bolaang Mongondow Salihi Mokodongan mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan melahirkan dua Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penjualan Produksi Balai Ikan dan Perda Pedoman Pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dalam Sambutannya Bupati Bolaang Mongondow Salihi Mokodongan yang hadir
saat Sidang Paripurna LPJ dan Perda Inisiatif DPRD menyampaikan, sebuah
Perda tidak hanya mengatur masyarakat namun juga memiliki fungsi
strategis lainnya.
Sidang Paripurna LPJ Bupati dan Paripurna Perda Inisiatf DPRD. /Ist
“Yaitu dapat memberikan pemasukkan pada Daerah dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat, sehingga untuk itu penyusunan Perda harus melibatkan partisipasi dan dan aspirasi masyarakat.” terang Bupati.
Ditambahkannya,”Dengan hadirnya Dua Perda ini akan menunjang Badan Usaha Milik Desa serta akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan Dengan melahir suatu Perda kebijakan Inisiatif sendiri dapat membuktikan, bahwa DPRD Bolmong telah melakukan tugas dan perannya sesuai dengan Amanat Undang – Undang.” Tutup Salihi. (Adv/Try)