Kepala Disperindagkop Mitra, Marie Mas Makalou.
Ratahan, detiKawanua.com – Banyaknya Koperasi di Minahasa Tenggara (Mitra) yang sudah tak aktif, membuat pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab), lewat Dinas terkait mengambil langkah dengan penginventarisir koperasi yang ada.
Bahkan, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop), sebagai instansi terkait mengultimatum koperasi yang ada agar segera memasukan laporan dari koperasi.
“Akhir bulan Juli, merupakan batas pelaporan untuk koperasi-koperasi yang ada, laporan berupa hasil Rapat anggota Tahunan (RAT), karena dengan adanya RAT, bisa diketahui koperasi tersebut masih aktif,” tutur Marie Mas Makalou, Kepala Disperindagkop Mitra.
Makalou juga mengatakan, jika ada koperasi yang belum melaksanakan RAT, bisa juga koperasi tersebut untuk digabung dengan koperasi lain, “kalau belum RAT, jalan keluar bisa di gabung dengan koperasi lain, agar masih terinventaris dinas,” ujarnya.
Dirinya pun mewarning, koperasi-koperasi yang tak memberikan laporan hingga batas waktu yang diberikan pastinya akan diberikan sanksi administrasi.
“Kalau sampai akhir juli tak juga ada pelaporan dari koperasi-koperasi mengenai kelanjutan mereka, pasti ada tindakan yang akan diberikan, bahkan pembekuan bisa saja diterima oleh koperasi yang diketahui tak ada kegiatan sama sekali,” tutup makalou. (Rambi)