Rapat Paripurna Terkait Penyampaian dan Penjelasan Gubernur Sulut Terhadap Ranperda APBDP TA 2015, Dipimpin Ketua DPRD Sulut, didampingi Wakil Ketua serta dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.
Manado, detiKawanua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian dan penjelasan Gubernur Sulut terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan (APBDP) Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2015, Kamis (13/08) lalu, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, Steven Kandouw.
Gubernur Sulut, DR. SH. Sarundajang saat emberikan penjelasan Ranpereda APBDP TA 2015.
Gubernur Sulut DR. SH. Sarundajang, yang hadir pada kesempatan tersebut, menyampaian Rancangan Perda APBDP 2015, setelah hasil pembahasan terhadap KUA dan PPAS APBDP 2015 diserahkan pihak DPRD Sulut. Rapat paripurna sendiri dipimpin Ketua DPRD Sulut Steven Kandouw, didampingi Wakil Ketua Stefanus Vreeke Runtu, Marthen Imanuel Manopo dan anggota DPRD Sulut.
Anggota DPRD Sulut mengikuti jalannya Rapat Paripurna.
Gubernur Sulut SH Sarundajang mengatakan, penjelasan Ranperda APBD-P tahun anggaran 2015 merupakan amanah dari peraturan Mentri dalam Negeri nomor 21 tahun 2011, tentang perubahan pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Hal itu meliputi kebijakan yang tidak sesuai dengan asumsi (kebijakan umum APBD, KUA), Keadaan yang menyebabkan harus di lakukan pergesaran anggaran antara unit organisasi antara kegiatan, dan antar jenis belanja.
Selain itu, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus di gunakan tahun anggaran berjalan, Keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
Dengan beberapa pertimbangan strategis, adanya penambahan pendapatan pada APBD Provinsi Sulut, adanya program dan kegiatan mendesak yang harus di laksanakan pada tahun 2015 serta program dan kegiatan yang perlu mendapat tambahan anggaran pada APBD perubahan tahun 2015 yang bersifat rutin maupun insidential juga kegiatan yang memerlukan penanganan darurat atau mendesak yang secarah signifikan turut mempengaruhi APBD tahun Anggaran 2015.
Jajaran Pimpinan SKPD Pemprov Sulut ikut menyaksikan Rapat Paripurna DPRD Sulut.
Hal-hal yang termasuk didalamnya seperti, Rehabilitasi Jalan dan Jembatan, Pengamanan Pilkada, Pengembangan Ekonomi Khusus, Penyelenggaraan Apresiasi Pendidikan SD, SMP dan SMA, Rehabilitasi Gedung Sekolah SMA/SMK, Bantuan Penyelesaian Study S1 dan S2, Pengadaan Obat-Obatan dan perbekalan Kesehatan, Peningkatan keselamatan Ibu dan Anak, Promosi Sulawesi Utara, TOT, Tenaga pendamping penanganan korban kekerasan.
Gubernur Sulut, Ketua DPRD Sulut, Wagub Sulut serta Pimpinan DPRD Sulut meninggalkan Ruang Rapat Paripurna usai Rapat.
Termasuk juga, Jaminan bantuan dan kesejatraan sosial bagi pengungsi, Peningkatan Kualitas pelayanan penyandang masalaah kesejatraan sosial bagi lansia dan anak cacat, Fasilitasi penerimaan praja IPDN, Pengembangan data dan informasi kepegawaian, Pengawasan Manajemen kinerja, Pengusulan gelar pahlawan, Kompetesi Bridge international, Pra pekan Olahraga Nasional, Pengadahan lahan parkir stadion kawangkoan, pengembangan usaha koperasi dan usaha kecil menengah. (Adv)