Ketua KPUD Boltim, Awaluddin Umbola didampingi Komisioner KPUD Boltim.
Boltim, detiKawanua.com – Tiga pasangan Calon Bupati (Cabub) dan Calon Wakil Bupati (Cawabub) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Senin (24/08) resmi ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Boltim oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boltim.
Ketiga pasangan tersebut yakni, Sehan Landjar – Rusdi Gumalangit yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN), PKB, Partai Gerindra, Partai Demokrat. Sedangkan pasangan Candra Modeong – Supratman Datungsolang diusung oleh Partai Hanura dan PKS, serta pasangan Sachrul Mamonto – Medy Lensun diusung PDI Perjuangan dan Partai Nasdem.
Ketua KPUD Boltim Awaluddin Umbola mengungkapkan, bahwa penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati melalui pleno Komisioner KPU Boltim, “penetapan pasangan calon sudah melalui pleno KPUD Boltim,” jelasnya, kepada sejumlah awak media sore tadi.
Lanjut, dikatakannya seusai penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boltim, akan mengagendakan pengundian nomor urut pasangam calon.
“Pasangan calon yang sudah ditetapkan dilarang untuk mengundurkan diri, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 akan kena denda senilai Rp 20 Miliar dan kurungan badan selama 6 Bulan,” papar Awaludin dengan tegas. (Fidh)