Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Jhon Palandung saat membuka Rakor fasilitasi dan sosialisasi penegasan batas daerah antar Provinsi dan antar Kabupaten/Kota di Provinsi Sulut.
Manado, detiKawanua.com – Urgensi penegasan batas daerah menjadi mendesak karena kewenangan yang dimiliki daerah sangat ditentukan oleh batas-batas tersebut. Hal itu ditegaskan Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Jhon Palandung saat membuka Rakor fasilitasi dan sosialisasi penegasan batas daerah antar Provinsi dan antar Kabupaten/Kota di Provinsi Sulut.
Kegiatan yang digelar Biro Pemerintahan dan Humas (PemHum) di Hotel Aryaduta Manado, Rabu (26/08), itu diikuti para Camat, Kepala Desa serta Badan Permusyawaratan Desa.
Palandung menyebutkan, batas daerah mempunyai kolerasi langsung dengan luas wilayah yang merupakan salah satu variable perhitungan dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) serta dana bagi hasil (DBH).
Disampingi itu, menurutnya, batas daerah dapat menentukan suatu wilayah daerah sebagai daerah penghasil sumber daya alam (SDA) apabila diwilayah berbatasan terdapat potensi SDA.
“Untuk mewujudkan ketegasan batas daerah dilapangan diperlukan survey pemetaan yang baik dan benar serta memenuhi standard an aturan kartografis,” jelas palandung.
Sementara Kabag Pemerintahan Boslar Sanger mengatakan, rakor tersebut diikuti para Kabag Pemerintahan, Camat, Hukum Tua dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berada di di daerah yang saling berbatasan dengan daerah lain.
“Yang menjadi tujuan rakor, Sanger menambahkan dalam rangka meningkatkan koordinasi pembinaan dan pengawasan (Korbinawas), pengenalan peraturan perundang-undangan dalam hal pengendalian penyelenggaraan pemerintah daerah kab/ko dan tertib administrasi,” jelasnya.
Turut hadir Karo PemHum DR. Jemmy Kumendong sekaligus memberikan materi, Staf Ahli Gubernur Bidang SDM Steven Liow, Kasie Batas antar daerah Wilayah IIb Ditjen PUM Drs Wardani. (*)