Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

KPU Manado : Mundur Sangsi 10M, Calon Berstatus Khusus Wajib Masukkan Surat Pengunduran Diri

×

KPU Manado : Mundur Sangsi 10M, Calon Berstatus Khusus Wajib Masukkan Surat Pengunduran Diri

Sebarkan artikel ini
Ketua KPUD Manado Eugenius Paransi
Manado, detiKawanua.com – Empat Calon Walikota dan Wakil Walikota yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manado, terdapat sebagian kandidat berstatus khusus.

Status khusus yang di kantongi beberapa kandidat, karena memiliki ikatan dengan Instansi Pemerintah lainnya. Seperti masih menjabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masih menjabat Anggota Legislatif.

Dijelaskan  Ketua KPUD Manado Eugenius Paransi, para kandidat seperti itu antara lain Tonny Rawung (Aleg Manado), Boby Daud (Aleg Manado), Hanny Jost Pajouw (Aleg Provinsi Sulut), Harley AB Mangindaan (PNS), dapat segera memasukan surat pemberhetian status khusus tersebut.

“Calon yang berstaus khusus PNS/Aleg wajib memasukan surat pemberhentian selama 60 hari, terhitung sejak dirinya di tetapkan sebagai calon oleh KPUD,” ungkapnya, senin (24/08).

Ditambahkan Paransi, Surat sudah diwajibkan, dan resiko jika tidak memasukan adalah dapat di anulir sebagai Calon Walikota maupun Wakil Walikota Manado periode 2015-2020.

“Boby Daud, Tonny Rawung, Hanny Jost Pajouw, Harley AB Mangindaan harus serta diwajibkan memasukan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali dan kami pun  akan laporkan kepada KPU Provinsi, Bawaslu, Dan para calon lainnya,” tuturnya.

Tak hanya itu saja, Paransi menyebutkan, kalau ada kandidat pasca ditetapkan lalu ingin mengundurkan diri maka akan terkena sangsi Administratif. “Sangksi untuk mengundurkan diri 10M kalau tidak salah,” tandasnya. (Arman Soleman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *