Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Kejaksaan Keluarkan SKPP Kasus TPAPD Bolmong, Ini Penjelasan Kejari Sulut

×

Kejaksaan Keluarkan SKPP Kasus TPAPD Bolmong, Ini Penjelasan Kejari Sulut

Sebarkan artikel ini
Kajati Sulut dan Kejari KK, saat melaksanakan koferensi pers.
Bolmong, detiKawanua.com – Kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Syah Rizal, di wilayah Bolmong, Rabu (05/08) siang tadi, tepat di Aula kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu (KK), sedikit menarik.
Pasalnya, orang nomor satu di Korps Seragam Coklat Kejati Sulut itu, tiba-tiba difasilitasi oleh Kajari KK untuk mengadakan agenda konferensi pers.
Pada kesempatan konferensi pers dimulai, Kajati mempersilakan kepada setiap awak media yang hadir untuk menyodorkan pertanyaan kepada dirinya dan kepada Kajari KK.
Kesempatan itu, salah satu pertanyaan yang menonjol yang diberikan para jurnalis, soal alasan apa dari pihak Kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) menyangkut Kasus TPAPD Bolmong, yang diduga melibatkan Mantan Bupati Bolmong, Marlina Moha Siahaan (MMS)?.
“Menyakut dikeluarkanya SKPP terkait TPAPD, itu sudah menjadi kewenangan penuntut umum. Kenapa, Kejaksaan dalam hal ini penuntut, telah menggunakan dasar dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 139 dan pasal 140,” jawab Syah Rizal saat konferensi pers berlangsung.
Untuk diketahui, bunyi dari pasal 139 dan 140 KUHAP, antara lain ;
Pasal 139 KUHAP:
Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera, menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan kepengadilan.
Pasal 140 KUHAP:
(1)Dalam hal penuntu umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakuakn penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan;
(2)a. Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan;
b. Isi surat ketetapan tersebut diberitahukan kepada tersangka dan bila ia ditahan, wajib segera dibebaskan;
c. Turunan Surat ketetapan itu wajib disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau penasihat hukum, pejabat rumah tahanan Negara, penyidik dan hakim;
d. Apabila kemudian ternyata ada alasan baru, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap tersangka. (Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *